UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Cek Sistem Upah Pekerja di Sini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Jokowi pada 2 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Adapun UU Ciptaker terdiri dari 1.187 halaman. Mengutip UU Ciptaker tersebut yang menyangkut Ketenagakerjaan ada di bab IV pada halaman 533. Isinya mengenai hak cuti, upah pekerja serta perjanjian kontrak.

Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerjadan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Undang-Undang inimengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor a279).

Lalu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor aa56l Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256).

Sementara itu, untuk aturan penetapan upah ini ada pada pasal 84. Adapun pengusaha ini akan menghitung kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada upah minimum, skala upah, upah kerja lembur. Dan upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.

"Ini, sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagikemanusiaan," tulisnya.

Lalu, pekerja/buruh atas upah timbul pada saatterjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh denganpengusaha dan berakhir pada saat putusnyahubungan kerja.

Serta, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yangsama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Adapun, Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.

Pengaturan pengupahan yang ditetapkan ataskesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruhatau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebihrendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pengusaha yang karena kesengajaan ataukelalaiannya mengakibatkan keterlambatanpembayaran upah, dikenakan denda sesuai denganpersentase tertentu dari upah pekerja/buruh. source

0 Komentar

close