Polda Sumut Ringkus Kurir Sabu 10 Kg Asal Aceh Utara

Medan - Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil mengamankan seorang kurir sabu berinisal MR, 43, warga Aceh Utara. Baca Juga: Viral Sepasang Pria dan Wanita Mesum di Taman, Keduanya Posisi Berdiri

Petugas mengamankan MR di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Rambutan, kota Tebingtinggi, saat hendak melakukan transaksi dengan polisi yang berpura-pura sebagai pembeli, Rabu (25/8) malam.

Baca Juga: 7 Wanita Muda Digerebek Saat Pesta Miras di Aceh

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, awalnya personil Unit 4 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pria berinisial W, warga Aceh Utara yang menyediakan narkotika jenis sabu.

“Dari informasi itu, kemudian petugas menjalin komunikasi dengan W untuk berpura-pura membeli sabu seberat 10 kg dengan harga Rp 3,4 miliar dan disepakati proses transaksi di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi,” jelas Hadi Selasa (31/8).

Baca Juga: Jadi Tempat Praktik Prostitusi, Wisma di Aceh Barat Disegel

Kemudian, orang suruhan W yakni MR datang mengendarai mobil Avanza putih BK 1151 PN untuk mengantar barang haram tersebut kepada petugas. Namun W tidak ikut. “Yang mengantar sabu itu orang suruhannya (kurir),” lanjut Hadi.

Dari interogasi, tersangka MR mengaku barang bukti sabu tersebut didapat dari seorang pria yang tak dikenalnya dari kota Tanjungbalai.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pasangan Mesum, Ada 1 Kamar Diisi 4 Pasangan Mesum

“Kita masih mengembangkan kasusnya. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya. source

0 Komentar

close