Pesta Ganja di Kampus USU Disuplai oleh Mahasiswi Asal Aceh

Narkoba jenis ganja yang digunakan saat pesta narkoba di Kampus Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sumatera Utara (USU) pada Sabtu, 9 Oktober 2021 malam kemarin (sebelumnya disebut Minggu, 10 Oktober 2021 dini hari), ternyata disuplai oleh seorang mahasiswi asal Aceh.

Baca Juga: Polisi Ciduk Pemuda Peukan Baro, Dua Kali Setubuhi Remaja di Pidie

Dinda saat ditangkap polisi (foto: MNC Portal/Wahyudi)

Dia adalah DM alias Dinda (23), warga Dusun Gang Tengah, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Dinda saat ini berkuliah di Universitas Budi Darma Medan.

Baca Juga: Menag Yaqut Larang Masyarakat Pawai di Hari Besar Keagamaan, Termasuk Maulid Nabi

Dinda ditangkap di sebua rumah di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan pada Minggu, 10 Oktober 2021 sekitar pukul 09:30 WIB. Dia ditangkap bersama teman prianya berinisial FAY alias Faizal (21), warga Jalan Lancang Kuning, Desa Baganbatu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Faizal juga merupakan mahasiswa Universitas Budi Darma.

"Keduanya kita tangkap setelah melakukan pengembangan atas penggrebekkan yang kita lakukan di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sumatera Utara," sebut Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Dicopot Karena Surati Kapolri, Brigjen Tumilaar Juga Bakal Diproses Hukum

Sementara itu Dinda mengaku mendapatkan barang haram itu dari Aceh dengan harga Rp1 juta. Dia kemudian menjual ganja itu senilai Rp1,5 kepada tersangka JHS alias Jon, alumni Fakultas Ilmu Budaya USU yang ditangkap saat penggrebekkan pesta ganja tersebut.

"Saya ditawari, katanya jual ganja di kampus USU aman. Makanya saya beli dengan harga Rp1 juta. Lalu saya jual lagi Rp1,5 juta," terang Dinda.

Saat ini Dinda, Faizal dan Jon sudah ditahan di Kantor BNN Sumut, Jalan Balai POM, Deliserdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Ada Aliran Kepercayaan dengan Nama Mirip Aplikasi PeduliLindungi, Cukup Sholat Sekali Seumur Hidup

Sebelumnya diberitakan, petugas BNN melakukan penggrebekkan di kampus FIB USU dan berhasil mengamankan sebanyak 47 orang yang terdiri dari mahasiswa, alumni usu dan warga sekitar kampus USU. Mereka ditangkap karena patut diduga tengah berpesta narkoba jenis ganja.

Dari 47 orang yang ditangkap, sebanyak 31 orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Di mana sebanyak 14 orang di antaranya merupakan mahasiswa aktif USU.

Dari penggrebekkan itu, seorang pengedar bernama Jon ditangkap berikut barang bukti ganja. Total ada 508 gram ganja yang disita BNN dari pengungkapan itu. source


0 Komentar

close