Warga Aceh Selundupkan Narkoba 1 Kg di Sultra Terancam Hukuman Mati

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya merilis kasus penangkapan warga Aceh ZH yang membawa kurang lebih 1,02 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: 5 Pasangan Mesum Sedang Asyik Ngamar di Hotel Diciduk Petugas, 1 Pelajar SMK

Sebelumnya, pemuda 21 tahun itu ditangkap tim Polda Sultra di pelataran Parkiran Bandara Halu Oleo Kendari, Provinsi Sultra Jumat 3 Februari 2023, pukul 16.10 WITa.

Baca Juga: Viral Video Call Mesum Mahasiswi Lombok Durasi 3 menit Beredar di Medsos

Dirnarkoba Polda Sultra Bambang Tjahjo Kumolo mengatakan atas pengungkapan kasus tersebut pelaku terancam hukuman mati.

“Yang bersangkutan kita kenakan pasal 114 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar,” kata Dirnarkoba Polda Sultra dalam konferensi persnya Senin, 6 Februari 2023.

Baca Juga: Viral Sopir Angkot Mesum Lecehkan Penumpang, Pegang Paha Korban

Dia mengungkapkan, kronologi penangkapan berawal saat personel opsnal Tim Lidik Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sultra, Kota Kendari melalui jalur penerbangan udara.

“Atas informasi tersebut selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria dengan barang bukti sabu 2 bungkus narkotika dengan bruto 1.028,2 gram (1.02 Kg) dalam lipatan celana panjang warna hitam dalam tas rangsel,” ungkapnya.

Baca Juga: Viral Video Mesum 16 Menit Wanita Pakai Kebaya Merah Sedang Lakukan Adegan Dewasa

Bambang melanjutkan bahwa ZH merupakan seorang kurir yang perintahkan oleh seorang bandar yang tidak dikenalnya untuk mengedarkan narkoba di Sultra Kota Kendari.

Setelah mendapatkan perintah tersebut, lanjut Bambang, ZH kemudian datang ke Kendari melalui Bandara Kualanamu Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

“Jadi jaringannya adalah jaringan antar-provinsi dan ini sudah kita deteksi selama ini,” ujar Dirnarkoba Polda Sultra.

Ia menambahkan, pada awal Januari 2023, ZA sudah pernah melakukan perjalanan ke Kendari untuk orientasi atau peninjauan lapangan. Kemudian setelah orientasi ZH diperintahkan untuk kembali ke Aceh.

Baca Juga: Video Tiktok TKW Viral, Mesum di Toilet Berdurasi 5 Menit 45 Detik

“Kemudian pada hari Jumat kemarin diperintahkan kembali untuk ke Kendari dengan membawa barang bukti narkoba jenis sabu 1,02 KG dengan cara dimasukkan ke dalam koper,” tambahnya.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Sultra untuk pengembangan lebih lanjut. source

0 Komentar

close