Sepasang Remaja SMA Ketahuan Mesum, Direkam, Diperas dan Disebarkan Videonya

Sebuah video berkonten mesum berdurasi 35 detik yang menampilkan sepasang pelajar SMA viral di media sosial. Pasangan ini diketahui berbuat mesum di objek wisata Sarasah Tanggo, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga: Debt Collector Ajak Debitur Mesum Berhubungan Badan Saat Suami Pergi

Dalam video yang tersebar, tampak kedua pelajar ini mengenakan seragam pramuka saat melakukan hubungan seksual di siang hari. Perekam video tersebut, yang tak diketahui identitasnya, menyusup dan bersembunyi di balik dedaunan.

Baca Juga: Viral Video 6 Menit Sepasang Remaja Mesum Berhubungan Intim Sambil Siaran Langsung 

Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Hendra, mengonfirmasi bahwa pasangan dalam video tersebut adalah pelajar SMA di Kabupaten Lima Puluh Kota. Saat ini, kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan.

Hendra menyebutkan pasangan pelajar ini telah melaporkan tindakan pemerasan yang mereka alami. Mereka menjadi korban pemuda berinisial B, yang merekam adegan mesum tersebut.

Baca Juga: Bacaleg Nasdem Mundur Usai Adegan Mesum Viral, Ini Rekaman Video 18 Detik

"Awalnya, pasangan pelajar ini pergi berpacaran ke objek wisata tersebut, dan saat berada di sana, insiden tersebut terjadi. Video tersebut diambil oleh seorang pemuda yang berada di lokasi," ujar Hendra pada Sabtu (30/9/2023).

Setelah merekam video mesum, kata Hendra, pemuda itu melakukan pemerasan dengan meminta uang sejumlah Rp 1,5 juta kepada pelajar tersebut. Ancaman yang diutarakan adalah akan menyebarkan video tersebut jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

"Handphone kedua pelajar ini sempat disita. Namun, setelah pelajar ini membayar uang sebesar Rp 1,5 juta, handphone mereka dikembalikan. Sayangnya, setelah itu, video tersebut tetap tersebar dan menjadi viral," ungkapnya.

Baca Juga: Viral Video Mesum Janda di Jambi, Disebarkan Mantan Kekasihnya

Hendra mengungkapkan bahwa insiden tidak senonoh ini terjadi pada tanggal 13 September 2023, meskipun laporan resmi terkait pemerasan baru dilaporkan pada tanggal 23 September.

"Mungkin karena video tersebut sudah beredar, akhirnya mereka memutuskan untuk melaporkan kejadian ini. Awalnya, mereka mungkin tidak berniat untuk menyebarkannya," jelas Hendra.

Saat ini, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap B, pemuda yang merekam dan menyebarkan video tak senonoh tersebut. 

Pelaku dikenakan pasal Pasal 368 KUHP, yang mengancam hukuman kurungan selama sembilan tahun. 

Selain itu, selama proses penyelidikan berjalan, pihak berwenang juga akan mempertimbangkan apakah pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Viral Video Mesum Diduga Kades dan Pegawai Honorer Dinsos

"B masih dalam status buronan, dan petugas sedang berusaha untuk menangkapnya. Kami berharap agar pelaku dapat ditangkap dalam waktu dekat," tutup Hendra.

0 Komentar

close