Diduga Edar Sabu, Petugas PPS Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Seorang pemuda berusia 38 tahun dengan inisial WD, yang tinggal di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, ditangkap oleh polisi atas dugaan sebagai pengedar sabu.

Baca Juga: Ratu Narkoba Aceh dan Lima Tersangka Lainnya Ditahan di Medan

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa WD diduga menjadi petugas aktif Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

Kasatresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Erwinsyah Putra, menjelaskan pelaku ditangkap petugas pada Jumat (24/11) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.

"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang seorang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu saat berkendara motor di Desa Perapat Sepakat," kata Erwin pada Sabtu (25/11/2023).

Petugas merespons informasi tersebut dengan segera melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat pelaku tengah menggunakan sepeda motor di wilayah tersebut. 

Saat pengejaran, petugas melihat pelaku membuang satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp10 ribu. 

Tak jauh dari situ, sekitar 5 meter, ditemukan satu bungkus sabu seberat 5 gram di tepi jalan.

"WD mencoba melarikan diri dari kejaran petugas, tetapi akhirnya berhasil ditangkap," ungkap Kasat.

Pada awalnya, pelaku membantah bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Namun, pelaku baru mengakui setelah petugas menunjukkan bukti lain berupa handphone.

Selain handphone, sabu, dan uang tunai, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti android Samsung berwarna hitam, sebatang korek api berwarna biru, dan sepeda motor Suzuki berwarna hitam.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun," tambah Iptu Erwinsyah Putra.

0 Komentar

close