Ratu Narkoba Aceh dan Lima Tersangka Lainnya Ditahan di Medan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan baru-baru ini menahan Ratu Narkoba Aceh, yang dikenal dengan inisial N, di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II Medan. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus narkoba dengan jumlah mencapai 52 kilogram dan 323.822 butir ekstasi.

Baca Juga: Sembunyikan 1 Kg Sabu dalam Sepatu, Warga Aceh Ditangkap di Kualanamu

Penahanan dilaksanakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tersangka dan barang bukti dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Gedung Kejari Medan. Simon, Kasi Intel Kejari Medan, menjelaskan hal ini pada Sabtu, 25 November 2023.

Selain Ratu Narkoba, Kejari Medan juga menangkap lima tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus serupa. Kelima tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan. 

Mereka antara lain adalah H (31 tahun) dari Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara; AR (29 tahun) dari Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Bireuen; M (55 tahun) dari Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara; N (33 tahun) dari Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen; dan MM (54 tahun) dari Peusangan Kabupaten Bireuen.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan. Mereka dihadapkan pada Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sebelumnya, pada tanggal 8 Agustus 2023, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil menangkap Ratu Narkoba Aceh (inisial N) beserta lima tersangka lainnya. Penangkapan ini berasal dari hasil sidak di sebuah Ruko depan pasar Sunggal, Medan, Sumatera Utara.

Dalam penangkapan tersebut, BNN berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 52 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi. Selain itu, BNN juga berhasil mengamankan satu unit mobil yang rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana untuk mengangkut dan membawa narkotika tersebut.

0 Komentar

close