Dinyatakan Tak Terlibat dalam DPO 20 Kg Sabu, Caleg Asal Aceh Timur Dibebaskan

ZL, seorang calon legislatif (Caleg) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus 20 kg sabu di Kabupaten Aceh Timur, akhirnya dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh. 

Abbas S Rachman, kuasa hukum ZL, mengungkapkan kliennya telah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam hari dan dinyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut. "Dugaan keterlibatan klien kami tidak terbukti," ujar Abbas, Sabtu (25/11/2023).

ZL dihadirkan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus 20 kg sabu yang diungkap oleh kepolisian pada 15 November 2022. Status ZL sebagai DPO telah dicabut, dan berita acara serah-terima dikeluarkan pada Kamis, 23 November 2023.

Menurut kuasa hukumnya, saat ZL diamankan oleh Polres Aceh Timur, tujuannya hanyalah untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mencuat dan menimbulkan heboh di masyarakat. 

Selama pemeriksaan di Polres Aceh Timur dan Ditresnarkoba Polda Aceh, statusnya hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika.

"Klien kami datang ke Polres Aceh Timur untuk mengklarifikasi pemberitaan terkait penetapan DPO, sebagai bukti bahwa dia adalah warga negara yang baik, taat, dan patuh terhadap hukum. Itulah sebabnya dia langsung mendatangi Polres karena merasa tidak terlibat dalam peristiwa tersebut," katanya.

Sebelumnya, beredar kabar seorang calon legislatif di Aceh Timur diduga menjadi DPO dalam kasus kepemilikan 20 kg sabu, yang kemudian menciptakan kehebohan dan menjadi viral di dunia maya. Namun, saat ini ZL telah kembali bersama keluarganya setelah mendapatkan status bebas.

0 Komentar

close