Viral Video Mesum Berdurasi 15 Detik Pegawai Honorer Berujung Pemecatan

Video mesum seorang perempuan yang mengenakan seragam kemeja berwarna putih dengan emblem berlambang Pemprov Banten di lengannya viral di media sosial.

Baca Juga: Video Viral Wanita Mesum Buka Baju Lalu Remas Bagian Dadanya, Pakai Kemeja Berlogo Pemprov 

Video itu menyebar di media sosial setelah diunggah oleh akun @Lol_Mooburns982 di X atau Twitter.

Dalam video berdurasi 15 detik tersebut, terlihat sosok perempuan berkerudung yang menunjukan bagian dada yang direkam menggunakan ponselnya. 

Baca Juga: Video Mahasiswi Mesum Saat Kuliah Online Heboh di Media Sosial

Namun saat ini, akun yang mengunggah video mesum itu sudah menghilang.

Pascavideo perempuan berseragam ASN Banten itu viral, pihak Pemda Banten pun langsung bergerak cepat melakukan penelusuran.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala BKD Banten Nana Supiana menyebut ada lebih dari satu video yang beredar.

"Kita dapat informasi begitu (banyak video), ada link. Tapi kita masih menelusuri itu. Betul engga banyak link yang berbayar," ujarnya, Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Viral! Video 15 Detik Mahasiswi STIE Mesum Saat Zoom Ujian Semester 

Dikatakan Nana, saat ini tim internal masih bekerja melakukan penelusuran agar terungkap identitas dan motifnya.

Nana mengaku prihatin dan menyayangkan dengan sempat beredarnya video mesum di media sosial X.

Apalagi, kata Nana, masyarakat Provinsi Banten dari sisi etik dan kesatunan menjunjung ' 'budaya orang timur'.

"Kita ingin pastikan data yang objektif, kan bisa saja ini oknum apakah itu pegawai atau bukan pegawai tetap merugikan masyarakat Banten, memberikan contoh tidak baik," ujar Nana.

Nana mengatakan, jika memang hasil investigasinya terbukti bahwa pemeran merupakan pegawai Pemprov Banten, maka akan diberikan sanksi.

Sanksi, lanjut Nana, akan diberikan setelah BKD melakukan pemeriksaan dan mendalami motifnya.

Baca Juga: Pergoki Mahasiswi Mesum, Direkam Lalu Minta Jatah, Korban Terpaksa Melayani

"Kami akan berikan sanksi terukur, sesuai dengan pelanggarannya, dan setelah data itu bisa kami pertanggungjawabkan, ada sidang etik dan disiplin akan segera gelar itu," ujar dia. 

Dipecat

Setelah melakukan penelusuran, BKD Banten akhirnya berhasil mengidentifikasi pemeran perempuan dalam video mesum yang menggegerkan warga tersebut.

Sosok pemeran perempuan dalam video mesum tersebut diketahui berinisial DMS.

DMS merupakan pegawai honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.

Sanksi tegas pun diberikan oleh Pemprov Banten kepada DMS.

Setelah melakukan investigasi, BKD Banten memecat DMS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supena mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Bapenda Deni Hermawan untuk melakukan pembinaan dan pemberian sanksi tegas terhadap DMS.

Sanksi diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bapenda telah menindaklanjuti, yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan diberhentikan," kata Nana melalui pers rilisnya yang diterima Kompas.com, Selasa (12/12/2023).

Nana menjelaskan, pemberhentian dilakukan pimpinan Bapenda Banten karena status DMS masih sebagai tenaga harian lepas atau honor.

"Yang bersangkutan statusnya bukan ASN. Jadi bukan BKD yang memberikan sanksi. Tapi, yang memberikan sanksi pimpinan di OPD itu (Kepala Bapenda)," ujar Nana.

Nana mengingatkan, kepada seluruh pegawai ASN maupun non ASN untuk selalu menjaga dan menjunjung tinggi kode etik pegawai.

Nana menegaskan, tak akan segan-segan dan pandang bulu untuk memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melanggar disiplin seperti yang dilakukan DMS.

"Atas kejadian ini agar seluruh pegawai dapat dijadikan suatu pelajaran berharga untuk di kemudian hari tidak ada pelanggaran serupa," tutur dia.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta agar memberikan sanksi tegas apabila pemeran video meseum tercatat sebagai ASN maupun pegawai honorer.

"Apabila ASN ada aturan yang akan dikenakan kepadanya, dia menggunakan entity atau uniform dari Provinsi Banten akan betul-betul mengenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten. Senin (11/12/2023).

Al Muktabar menegaskan, perbuatan mesum yang dilakukan tidak dibenarkan baik itu sebagai ASN maupun masyarakat umum. source

0 Komentar

close