Pria Aceh Besar Sebar HOAX Ditangkap Polisi


BANDA ACEH - Tim tindak I Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri dan tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Aceh belum lama ini menciduk AR (23), pria asal Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar. AR ditangkap polisi, Jumat (20/4), lantaran diduga menyebarkan berita hoax melalui akun facebook (Fb)-nya RejaArsyabandi, yang menyebutkan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengusulkan kepada pemerintah untuk menutup seluruh pesantren di Indonesia.

Informasi penangkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar dalam laporan tertulisnya, Selasa (24/4). Menurut Misbah, penangkapan AR bermula dari ulah tersangka yang dengan sengaja membagikan berita hoax tersebut melalui akun facebook-nya.

Awalnya, AR membaca berita bohong tersebut di situs blog idsumatera-news.blogspot.co.id yang berisi ‘Partai PDIP usul penutupan seluruh pesantren di Indonesia.’ Lalu, ia membagikan berita itu. Menurut Misbah, AR adalah pria berasal dari kalangan pesantren. “Dia merasa sakit hati dengan berita bahwa pesantren akan ditutup oleh PDIP seperti berita hoax tersebut,” kata Misbah.

Sidasari sakit hati, lanjut Kabid HUmas, AR kemudian menyalin berita hoax tersebut lalu membagikannya melalui akun facebook miliknya. “Lalu, tersangka meng-copy berita tersebut dan dibagikan di akun pribadinya atas nama Reja Arsyabandi,” ungkapnya.

Meski sudah membagikannya, tambah Misbah, tersangka menyadari bahwa itu adalah berita hoax. “Lalu pada 2 Maret 2018 tersangka meminta maaf dan menghapus berita tersebut. Tapi, setelah ditunjukkan oleh tim, tersangka mengakui memposting berita hoax tersebut dan mengakui kesalahannya,” jelas Kombes Misbah.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar, juga menjelaskan, dari tangan AR, polisi menyita satu Hp merek xiomi dengan IMEI 865724035756294/IMEI 865724035756302, satu sim card dengan nomor 0852207108093, satu notebook merek Acer, serta KTP dan identitas lain atas nama AR.

Menurut Misbah, AR disangkakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi ‘barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaraan di kalangan rakyat.’ “Ini ancaman hukumannya paling tinggi dua tahun penjara. Maka berhati-hatilah dalam bermedsos,” pinta Kombes Pol Misbahul Munauwar. (Serambinews)

0 Komentar

close