Lecehkan 15 Santri, Oknum Pimpinan dan Guru Pesantren di Aceh Akan Dihukum Cambuk


Lhokseumawe - Oknum guru dan pimpinan pondok pesantren di Kota Lhokseumawe berinisial MY (26) dan AI (45) warga Lhokseumawe terancam hukuman cambuk di muka umum lantaran telah melakukan pelecehan seksual kepada 15 orang santrinya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua dari salah satu korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian.

"Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan termasuk memintai keterangan dari korban. Kita juga memeriksa psikologi dan mengambil visum korban untuk menguatkan pembuktian dalam kasus ini," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan dalam keterangan pers, Kamis (11/7/2019).

Kapolres menegaskan, kedua tersangka diancam dengan pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

"Cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan," tegasnya.

Menurut Ari, dari hasil penyelidikan, diduga korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum pimpinan dan guru pondok pesantren itu berjumlah 15 orang. Korbannya rata–rata berusia 13–14 tahun dan korban juga mengalami perlakuan seksual berkali–kali.

Kedua tersangka telah ditangkap pada tanggal 8 Juli 2019. "Pada Selasa 9 Juli kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe," ujarnya.

Berdasarkan penyidikan petugas, diketahui aksi bejat yang dilakukan tersangka kepada para korban sudah berlangsung sejak bulan September 2018.

"Kasus pelecehan seksual ini terjadi di pondok pesantren tersebut," ujarnya.

"Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan termasuk memintai keterangan dari korban. Kita juga memeriksa psikologi dan mengambil visum korban untuk menguatkan pembuktian dalam kasus ini," ujarnya.


Sumber

0 Komentar

close