YARA Desak DPRA Panggil Plt Gubernur untuk Keluarkan Pergub Qanun Bendera


Banda Aceh - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mendesak DPRA untuk memanggil Plt Gubernur Aceh dan meminta untuk segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pelaksanaan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Hal ini mengingat energi, waktu dan biaya yang dihabiskan untuk Qanun ini sudah sangat besar dibanding Qanun lainnya. Qanun ini juga telah mempengaruhi kinerja legislatif periode yang lalu, sehingga YARA ingin anggota Dewan yang baru saja dilantik bisa fokus pada proses pembangunan dan pengentasan kemiskinan di Aceh.

“Kami mendesak Plt Gubernur agar segera mengeluarkan Pergub Qanun Bendera agar energi Anggta Dewa yang baru tidak dihabiskan ke Qanun bendera yang sudah disahkan bertahun lalu. Kita ingin dewan yang baru ini focus pada percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan” tutur Safar, Minggu (6/10/2019).

Safar menyampaikan, Plt Gubernur tidak perlu ragu untuk menerbitkan Pergub tersebut karena sudah ada Qanunnya dan Qanunnya sampai saat ini juga masih sah secara hukum. Pergub untuk Qanun ini dinilai penting, katanya, karena dalam pasal 1 angka 11 disebutkan Bendera Aceh adalah salah satu simbol pemersatu masyarakat Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.

"Jika Plt Gubernur menolak keluarkan Pergub ini maka sama saja Plt Gubernur menolak lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh. Plt Gubernur mempunyai kewenangan mengeluarkan Pergub, apalagi semua telah di atur dengan Qanun, menolak melaksanakan Qanun yang telah disahkan sama saja dengan menolak lambang keistimewaan dan kekhususan Aceh sebaagimana diatur dalam Qanun Bendera dan Lambang tersebut” tegas Safar.

YARA juga mengingatkan, sesuai dengan pasal 2 Qanun Bendera dan Lambang disebutkan Pengaturan Bendera dan Lambang Aceh bertujuan untuk: melambangkan syiar Islam, memastikan bahwa Aceh berhak menentukan dan menetapkan bendera dan lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan. Mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan;

Selanjutnya, meningkatkan ketentraman dan ketertiban dalam mewujudkan kedamaian Aceh, memperkuat persatuan dan kesatuan masyarakat Aceh dalam kebhinnekaan, menjunjung tinggi kehormatan dan martabat rakyat Aceh dan menjadikan kilas baru sejarah perjalanan kehidupan masyarakat Aceh yang serasi, selaras dan seimbang dengan daerah–daerah lain menuju keadaan yang damai, adil, makmur, sejahtera dan bahagia.

"Oleh sebabnya, DPRA perlu segera panggil Plt Gubernur untuk tuntaskan Qanun Bendera dengan Dewan yang baru ini. Qanun Bendera dan Lambang ini disusun dengan tujuan syiar Islam, keistimewaan dan kekhususan Aceh, mewujudkan kedamain dan memperkuat kesatuan masyarakat Aceh dalam Kebhinekaan, maka sudah seharusnya Plt mengeluarkan Pegub ini, dan DPRA juga sesuai dengan kewenangannnya bisa mempertanyakan ke Plt Gubernur” bebernya.

Terhadap surat pembatalan qanun dari Menteri dalam Negeri yang bulan lalu sempat beredar YARA menganggap surat tersebut tidak berwenang membatalkan Qanun apalagi surat tersebut telah di tolak keberadaannya oleh Pemerintah Aceh dan DPRA karena sampai saat ini surat aslinya belum di terima baik oleh Pemerintah Aceh maupun DPRA.

“tentang surat Mendagri tentang pembatalan Qanun Bendera dan Lambang menurut kami itu sudah di anggap tidak ada, selain tidak ada kewenanganna untuk membatalkan Qanun juga surat tersebut di ragukan keberadaannya apalagi Pemerintah Aceh dan DPRA sampai saat ini belum menerima surat asli tersebut” . tutup Safar.

0 Komentar

close