Polda Sudah Kantongi Nama dan Alamat Empat Anggota Yahdi, Diminta Menyerah Dalam Waktu Dua Hari


Banda Aceh - Polda Sudah Kantongi Nama dan Alamat Empat Anggota Yahdi, Diminta Menyerah Dalam Waktu Dua Hari

– Personel Satuan Tugas Kelompok Kriminal Bersenjata (Satgas KKB) Polda Aceh telah mengantongi nama–nama dan alamat anggota kelompok Yahdi Ilar Rusydi (YIR).

Polda Aceh memberi batas waktu 2 x 24 jam atau dua hari kepada empat orang tersebut agar segera menyerahkan diri ke Polisi.

Apabila hingga tenggat waktu tersebut belum juga menyerah, Polisi memastikan akan terus memburu hingga semuanya tertangkap.

"Kita kasih waktu dua hari lagi atau dua kali dua puluh empat jam untuk mereka agar segera menyerahkan diri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin, kepada Serambinews.com, Minggu (10/11/2019).

Yahdi ditangkap bersama ajudannya (RD) pada Kamis (7/11/2019) di Cot Rabo Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Dalam penangkapan itu turut disita satu senjata api rakitan jenis FN bersama beberapa butir amunisi, bebarapa baju loreng, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan itu berawal dari video rekaman yang sempat viral di Aceh beberapa waktu lalu. Video pertama diunggah di akun Facebook pribadi Yahdi sekitar bulan Agustus 2019.

Dalam video tersebut, Yahdi terlihat menenteng senjata api rakitan jenis FN dan melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali.

Kemudian pada bulan September 2019, Yahdi kembali menggugah sebuah rekaman video yang memuat konten kebencian dan bernada rasis.

Di dalam video berdurasi 5 menit 15 detik tersebut, terlihat enam pria, lima di antaranya mengenakan sebo dan satu orang menggunakan serban.

Pria berserban yang tak lain adalah Yahdi, mengeluarkan imbauan berbau ancaman kepada warga pendatang agar segera ke luar dari Aceh, hingga batas waktu 4 Desember 2019.

Dengan ditangkapnya Yahdi dan RD, berarti dari enam pria yang terlihat di dalam video, masih tersisa empat orang lagi yang belum tertangkap. Keempat orang inilah yang diminta agar segera menyerahkan diri.

Menurut Dit Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin, hingga kemarin belum ada tanda–tanda keempatnya akan menyerahkan diri.

"Kita akan buru habis sampai semuanya dapat, karena sampai sekarang belum ada tanda–tanda mereka menyerahkan diri," tegas Saladin.

Polda Aceh dia katakan, sudah mengetahui identitas keempat anggota Yahdi tersebut, termasuk alamat rumahnya masing–masing. Polisi hanya tinggal menunggu waktu untuk menangkap, jika hingga tenggat waktu yang telah disediakan tidak juga menyerahkan diri.

“Mereka ini di tempat berbeda sekarang, di beberapa kabupaten," imbuhnya.

Karena itu, sekali lagi ia menyarankan kepada empat anggota kelompok Yahdi agar segera menyerahkan diri, karena kemana pun bersembunyi, Polisi dia pastikan tetap dapat melacaknya. Hal ini juga untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.

“Saya khawatir, saat ditangkap mereka melakukan perlawanan" ujar Saladin.

Ketika ditanyakan apakah keempatnya memiliki senjata api? Saladin mengaku belum mengetahuinya secara pasti.

Namun berdasarkan pengakuan Yahdi kepada polisi, senjata api yang ada hanya satu, yakni senjata api rakitan yang digunakan sendiri oleh Yahdi. Meski demikian, Polisi ia pastikan akan tetap waspada.

Sejauh ini, Yahdi dan kelompoknya dijerat karena melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian dan SARA, serta atas kepemilikan senjata api ilegal.

Sanksi hukumannya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.

0 Komentar

close