Polres Tanjung Balai Tahan 39 TKI Ilegal


Jajaran Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai, menahan 39 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Para buruh migran tersebut baru datang dari Malaysia, dengan menggunakan kapal motor tanpa nama merk Mitsubishi PS 100.

Mereka diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Kepala Polres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ke–39 TKI itu terdiri dari 26 orang laki–laki dewasa, 10 orang perempun dewasa, dua orang laki–laki, dan satu orang perempuan.

Para TKI itu ditahan petugas Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mulai Jumat (13/3/2020) sekira pukul 14.30 WIB, saat berada di perairan Tanjung Balai Asahan. Pengamanan TKI itu, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, ada kapal tanpa nama membawa penumpang TKI dari Malaysia. Selanjutnya petugas menindaklanjutinya dan turun ke TKP. “Para TKI yang ditahan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjung Balai,” tandasnya.

Prawira mengatakan, para TKI tersebut telah mendapatkan pendataan dan pemeriksaan kesehatan, yang dilakukan secara kerjasama dengan Dinas Karantina Kesehatan Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai. Dari hasil pemeriksaan kesehatan Dinas Karantina Kesehatan Pelabuhan Teluk Nibung, semua TKI dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani. “Selain itu juga tidak ditemukan barang terlarang,” katanya.

Dari pendataan, ke–39 TKI itu terdiri dari, sembilan warga Asahan, dua warga Tanjung Balai, tiga warga Medan, dua warga Batubara, lima warga Bandar Lampung, tiga warga Jambi, empat warga Lampung, dua warga Langkat (satu pria dan satu perempuan), Dua warga Aceh (Perempuan). Dua warga Asahan (Perempuan), dua warga Riau (Perempuan), dua warga Serdang Bedagai (Perempuan), dan satu warga Medana (Perempuan).

“Kemudian empat orang ABK, yakni Zuhri Masmarta (38), Sulaiman Marpaung (44), Kwanca Kapal, Firmansyah Hasibuan (43) ABK, dan Rudianto (34) ABK,” pungkasnya.

0 Komentar

close