Polisi: 5000 Butir Pil Ekstasi Dipaketkan dalam Kue Bolu


BANDA ACEH - Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang pembawa ekstasi dalam jumlah besar di halte Transkutaraja kawasan Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh tepatnya di dekat Masjid Raya Baiturrahman, Minggu (2/9/2018) kemarin sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaku berinisial JA (29), warga Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara. Dari penangkapan ini, diamankan 10 bungkus plastik bening yang masing-masing berisi 500 butir pil ekstasi warna merah jambu dengan total seluruh pil 5 ribu butir.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu dan Kasubbag Humas, Ipda M Nur mengatakan, pelaku menggunakan modus operandi dengan menaruh ribuan pil ekstasi itu dalam paket yang berisi kue bolu.

"Jadi modus operandi yang dipakai barangnya dipaketkan dan ditaruh di bawah kue bolu, arang dari daerah Timur," ujar Kapolresta kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (3/9/2018) sore.

Penangkapan ini, dilakukan personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh yang dipimpin langsung Kasat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan pihaknya melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.

"Diduga ini untuk diedarkan disini, namun kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Jumlah 10 bungkus yang masing-masing bungkus berisi 500 butir dan totalnya adalah 5 Ribu butir," kata Kapolresta.

Per butir ekstasi ini, lanjutnya, diperkirakan mencapai harga senilai Rp 200 ribu dengan jumlah total keseluruhan yakin senilai Rp 1 miliar. Jadi dengan tertangkapnya JA, sebanyak ribuan orang dapat diselamatkan. Selain ribuan ekstasi, polisi juga mengamankan sebuah motor jenis Kawasaki Ninja yang digunakan JA.

"Lalu ada telepon seluler merek Samsung dan uang tunai Rp 100 ribu. Untuk pemberi barang dan penerima barang masih dikembangkan, JA dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JA diberi imbalan senilai Rp 10 juta usai menyerahkan barang haram ini kepada orang yang tak dikenalnya dan selama ini hanya berkomunikasi via telepon.
sumber : acehportal

0 Komentar

close