SAMSAT DAN INVESTASI ROAD SAFETY

 
Akhir-akhir ini banyak beredar berita hoax di media sosial dan berbagai pertanyaan seputar pajak yang mati/ belum dibayarkan, yang dikatakan bahwa polisi tidak berhak menilang, karena bukan ranah polisi.‎

Samsat dibangun untuk membangun sistem keselamatan berlalu lintas di jalan raya (road safety). Mengoperasionalkan kendaraan bermotor (KBM) di jalan raya dapat menjadi korban, pelaku yang mengganggu, menghambat merusak bahkan mematikan produktifitas.

Samsat (sistem administrasi bersama satu atap) pengoperasionalanya ada 3 institusi dalam menangani (Polri, Dispenda, asuransi Jasa Raharja). Tujuan dibangun samsat adalah untuk terselenggaranya road safety (dalam konteks keamanan, keselamatan, kelancaran, ketertiban lalu lintas : kamseltibcar lantas).

1. Kepolisian menangani sistem kontrol/pengawasan yang merupakan bagian dari sistem legitimasi pengoperasionalan dengan memberikan STNK. (Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), yang juga dapat digunakan untuk penegakkan hukum tilang (manual, online maupun elektronik), demeryt point system (sistem perpanjangan SIM). Tatkala electronic regident sudah terbangun setiap KBM diwajibkan memasang OBU (On Board Unit) sebagai bagian dari sistem keamanan dan keselamatan.

2. Dinas pendapatan daerah, mengelola Pajak KBM, negara modern hidup tumbuh dan berkembang dibiayai dari Pajak termasuk untuk berlalu lintas.

3. Untuk memberi bantuan/ dukungan/ perlindungan atas dampak masalah lalu lintas, dibangun sistem asuransi yang ditangani dari Jasa raharja.

Ke 3 point di atas merupakan satu kesatuan yang tidak dipisah pisah tatkala penekatanya pada sistem investasi keselamatan. Hal tersebut dibangun sebagai salah satu implementasi dari amanah UU No. 22 th 2009 tentang LLAJ dalam rangka:
1. Mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas,
2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas,
4. Meningkatkan kualitas pelayanan di bidang LLAJ.

Sejalan dengan pemikiran di atas dapat dipahami bahwa pajak, asuransi, sistem K3i (komando dan pengendalian, komunikasi, koordinasi, serta informasi) merupakan investasi keselamatan dalam mendukung program road safety dan implementasi amanat UU LLAJ.

Polisi melakukan penindakan dengan tilang bertujuan untuk :
1. Pencegahan, kecelakaan-kemacetan maupun masalah lalu lintas lainya,
2. Melayani pengguna jalan lainya,
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas,
4. Adanya kepastian,
5. Edukasi.

Penindakkan pelanggaran lalu lintas dapat dikategorikan penindakan terhadap pelanggaran:
1. Administrasi (pelanggaran ringan),
2. Yang berdampak kemacetan (pelanggaran sedang),
3. Yang berdampak kecelakaan lalu lintas (pelanggaran berat).

Kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan STNK dan BPKB yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan hal yang harus dilakukan. Kenaikan PNBP dari pengurusan STNK, Plat Nomor/TNKB, BPKB, Biaya Mutasi, dan surat izin serta STNK lintas batas negara merupakan investasi untuk program road safety yang akan dijalankan oleh kepolisian.

Investasi road safety dari PNBP ini bertujuan untuk mengintegrasikan sistem yang lebih modern. Sehingga bisa mewujudkan sebuah pelayanan dengan sistem dan peralatan yang lebih canggih.

Sejalan dengan hal tersebut, PNBP digunakan untuk membangun:
1. Trainer dan training dalam rangka membangun sumber daya manusia yang profesional
2. Membangun infrastruktur dan sistem-sistem pendukung lainya, sebagai cara meningkatkan pelayanan prima yang lebih modern.
3. Updating dan upgrading sistem-sistem yang ada.
4. Material pendukung.
5. Produk-produk safety‎.

0 Komentar

close