Polisi Sita Kosmetik Ilegal di Banda Aceh


BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menyita sejumlah produk dan alat kosmetik ilegal dari dua tersangka berinisial MR dan NB. Alat kosmetik itu diperjualbelikan oleh tersangka tanpa surat izin edar dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto, saat konferensi pers di mapolresta setempat, Senin, 1 Oktober 2018. Trisno mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pada 25 September 2018 lalu, diketahui di salah satu rumah warga di Desa Lam Gapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, memperjualbelikan alat-alat kosmetik tanpa izin edar dan surat-surat lainnya. Saat itu petugas mengamankan MR dan melakukan penggeledahan sehingga menemukan sejumlah barang bukti berbagai macam alat kosmetik.

Menurut Trisno, MR beserta barang bukti kemudian diamankan ke mapolresta untuk dimintai ketetarangan lebih lanjut. Hasil keterangan tersangka MR pada 26 September 2018, kata dia, diperoleh informasi bahwa di Desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, juga ada pihak yang memperjualbelikan produk dengan barang yang sama dan tidak memiliki izin secara sah. Polisi langsung menuju rumah tersebut.

“Saat itu petugas turut mengamankan tersangka NB beserta barang bukti alat-alat kosmetik dengan berbagai jenis," kata Trisno didampingi Kasat Reskrim, AKP Taufik.

“Sejumlah produk dan alat-alat kosmetik itu dibeli oleh tersangka melalui jasa online dari luar Aceh untuk diperjualbelikan kepada konsumen. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua tersangka itu mereka melakukan kegiatan usahanya sudah dua tahun. Mereka menjual barang tersebut per paket ada tiga item, dan harganya bervariasi Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket,” ungkap Trisno.

Trisno menyebutkan, kedua tersangka dikenakan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Dan juga akan diterapkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.

Namun, lanjut Trisno, sampai saat ini kedua tersangka itu tidak dilakukan penahanan. Menurut dia, pihaknya juga akan meminta keterangan pihak BPOM sebagai ahli.[]
sumber: portalsatu

0 Komentar

close