Satnarkoba Polres Aceh Singkil Bekuk Pengedar Sabu di Loket Travel Subulussalam


Aceh Singkil - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Aceh Singkil bekuk tersangka pengedar sabu saat mengambil paket di Loket Travel Kota Subulussalam. Tersangka dengan inisial SU (39), wiraswasta, warga Desa Mukti makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Penangkapan SU dilakukan pada Senin (10/6/2019), sekitar pukul 12.00 WIB, di Pinggir Jalan Cut Nyak Dhin (Depan Loket Himpak) Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda,SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Mustafa, kepada RRI, Selasa (11/6/2019), menjelaskan kronologis penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat pada Senin, pukul 07.30, tentang adanya paket yang mencurigakan yang dikirim dari Medan ke Subulussalam, karena tidak ada identitas pengirim dan penerima. Atas informasi ini Tim Satnarkoba melakukan pemantauan dan penyelidikan.

“Pada pukul 11.45 ada orang yang mencurigakan datang ke loket mengambil paket tersebut. Saat itu, Tim Satnarkoba langsung menangkap tersangka dan menggeledah paket, yang kemudian ditemukan tiga paket jenis Sabu, dengan berat keseluruhan 3,40 Gram,” kata Iptu Mustafa.

Iptu Mustafa menambahkan, selain 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seberat 3,40 gram tersebut, dalam paket kirimanTim Satnarkoba Polres Aceh Singkil juga menemukan beberapa barang kiriman lainnya. Yaitu tiga buah kaca pirek, tiga buah jarum suntik, dan 1 bungkus plastik transparan les merah dengan jumlah sebanyak 132 buah yang akan digunakan untuk mengisi sabu.

“Semuanya disisipkan dalam pakaian bekas yang dibungkus dalam kardus warna coklat,” ujar Iptu Mustafa.

Lebih lanjut Ipda Mustafa mengatakan dari keterangan tersangka seluruh paket tersebut dibeli langsung oleh SU dari Medan, Sumatera Utara, satu hari sebelum penangkapan. Namun ia sengaja tidak pulang membawa sabu, melainkan menyuruh orang lain agar mengirim via Travel Rute Medan – Subulussalam. Direncanakan Sabu akan diedarkan atau dijual di wilayah Kota Subulussalam melalui kurir.

“Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Markas Polres Aceh Singkil, guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sumber

0 Komentar

close