Tiga Warga Abdya Dibekuk Polisi karena Narkoba


Abdya - Satresnarkoba Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali membengkuk tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ketiganya, yaitu BH (35) warga Gampong Palak Kerambil, Susoh, SB (40) warga Palak Hulu, Susoh, dan ZN (58) warga Gampong Cot Manee, Kecamatan Jeumpa.Mereka dibekuk pada Selasa malam (18/6/2019).

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK lewat keterangan tertulis yang diterima aceHTrend, Kamis (20/6/2019) mengatakan, mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Awalnya, kata Basori, sekira pukul 22.15 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan SB dan BH di Gampong Palak Hulu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.

Penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya pemuda gampong itu yang sering mengonsumsi narkoba.

“Dari informasi itu, tim Satresnarkoba langsung menuju TKP. Setiba di sana, tim kita menemukan BH dan SB di lokasi. Awalnya mereka tidak mengakui perbuatannya, selanjutnya tim kita melakukan pengecekan urine, ternyata hasilnya positif. Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah SB, hasilnya tim menemukan daun ganja dari rumah tersebut,” ujar Kapolres.

Kemudian tambahnya, setelah dilakukan pendalaman, SB mengakui bahwa daun ganja kering tersebut didapatkannya dari ZN di Gampong Cot Manee, Kecamatan Jeumpa. Mendapatkan pengakuan tersebut, selanjutnya pada pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah ZN. Hasilnya Satresnarkoba menemukan satu bungkus daun ganja yang dibungkus dengan kertas HVS yang disimpan di saku jaket pelaku.

“Sekarang ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Dari mereka, Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus daun ganja yang dibalut dengan kertas koran seberat 0,71 gram yang disita dari SB. Kemudian satu bungkus daun ganja yang dibungkus dengan kertas koran seberat 27,75 gram yang disita dari ZN.

Sumber

0 Komentar

close