Divonis 1,5 Tahun Bui, Nasib Abdullah Puteh Jadi DPD Tunggu Putusan Inkrah


Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dihukum 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono. Terkait nasibnya sebagai anggota DPD terpilih, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh masih menunggu putusan inkrah.

"Memang menyangkut dengan itu, kita sampai inkrah. Siapa tau dia naik banding, sampai inkrah nanti," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Agusni saat dihubungi wartawan, Rabu (11/9/2019).

Menurutnya, bagi KIP Aceh, Puteh tidak ada persoalan sejauh sudah memenuhi kelengkapan administrasi. Namun jika dia sudah divonis kembali, penyelenggara pemilu akan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

"Bagi kita KIP Aceh yang bersangkutan sejauh memang secara administrasi dan kelengkapan administrasi sudah oke tidak ada persoalan. Kalau kemudian dia ada vonis yang sifatnya sudah inkrah baru nanti kita akan koordinasi kembali dengan KPU RI," jelas Agusni.

Meski demikian, dirinya belum mengetahui apakah Puteh bakal diganti dengan calon lain atau tidak. Putusan tersebut nantinya akan dikeluarkan KPU Pusat.

"Kita memberikan laporan dari hasil yang ada kita koordinasi kan nanti (dengan KPU Pusat), jelasnya.

Seperti diketahui, Puteh dihukum 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono. Atas putusan itu, dia mengaku keberatan dan menyatakan banding.

"Kita tidak sependapat dengan keputusan majelis dan kita banding," kata Abdullah Puteh di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Saat ini Abdullah Puteh dipastikan menjadi anggota DPD periode 2019–2024. Karena itu, dia juga menunggu proses banding terkait pelantikan di DPD.

"Kita akan lihat nanti, yang jelas banding dulu," ujarnya. (detiknews)

0 Komentar

close