Selundupkan 58 Kg Ganja dari Aceh ke Bandung, 2 Warga Jabar Ditangkap Polres Langkat


Satresnarkoba Polres Langkat menggagalkan upaya penyeludupan 58 kilogram (Kg) ganja kering asal Aceh menuju Kota Bandung. Kamis (21/11/2019). Dalam pengungkapan kasus ini, dua kurir ditangkap.

Identitas keduanya yakni Asep Kurnia (30) warga Dusun Panggilingan, Desa Pasir Wangi, Kecamatan Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat (Jabar) dan Cep Yuliadi (43) warga Lingkungan Bojong RT 6/RW 2, Kelurahan Situ Batuk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Banjar.

Kapolres Langkat AKBP Donny Hermawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan ganja asal Aceh menuju Medan menggunakan mobil Toyota Avanza. Informasi ini diteruskan polisi dengan melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki, diketahui mobil yang dibawa para tersangka akan melintasi wilayah Kota Stabat, Langkat. Tim di lapangan melihat mobil yang sesuai dengan target operasi (TO) kemudian dilakukan pemberhentian.

“Saat dihentikan mobil tersebut mencoba melarikan diri, namun akhirnya dapat diberhentikan di sekitaran simpang maut Stabat," ujar Donny, Kamis (21/11/2019).

Polisi kemudian mengamankan kedua orang dalam mobil yakni Asep Kurnia dan Cep Yuliadi. Saat penggeledahan, dari dalam mobil mereka ditemukan narkoba jenis ganja.

"Petugas menemukan bungkusan daun ganja yang disembunyikan di berbagai bagian mobil. Seperti di dalam kap mesin, pintu samping kiri, kanan dan belakang. Kemudian di bawah ban serep, serta bodi mobil. Jika dihitung berjumlah 58 bungkus," katanya.

Hasil pengembangan, barang haram tersebut merupakan milik warga Aceh bernama Bambang. Dia menyuruh kedua pelaku membawa ganja tersebut ke Bandung dengan Upah Rp15 juta.

“Pembayaranya diberikan setelah barang sampai di Bandung," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua warga Bandung beserta barang bukti 58 kg ganja kering diamankan Polres Langkat. Sementara pemiliknya yakni Bambang dalam pengejaran petugas.(inews.id)

0 Komentar

close