Kapolda Aceh Musnahkan 8 Titik Ladang Ganja di Hutan Lamteuba

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan delapan titik ladang ganja seluas lebih kurang 10 hektare di hutan tanaman industri Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (20/7). Kegiatan pemusnahan tanaman ganja itu dipimpin langsung Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada.


"Bapak Kapolda turun langsung memusnahkan ladang ganja pada hari ini di delapan titik, dan jarak rata-rata antara satu titik dengan titik lainnya lebih kurang 500 meter," sebut Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, dalam siaran pers, Senin (20/7).

Ia menyebut, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada dalam kegiatan pemusnahan ladang ganja itu didampingi Irwasda dan sejumlah pejabat utama Polda Aceh, Kapolres Aceh Besar, pejabat TNI Aceh Besar dan Kajari Aceh Besar, dan Kepala BPBD Aceh Besar.

Selain itu, turut juga didampingi oleh sejumlah pejabat Ditnarkoba Polda Aceh dan jajaran Polres Aceh Besar, dan ratusan personel TNI dari Kodim 0101 BS, personel Brimob dan personel Polres Aceh Besar.

Ery mengatakan, kegiatan pemusnahan ladang ganja tersebut berlangsung 4 jam mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Pemusnahan batang ganja itu dilakukan dengan cara dicabut akarnya kemudian dibakar. 

Lebih lanjut, ia menambahkan, tanaman ganja yang dimusnahkan di hutan Lamteuba seluas lebih  kurang 10 hektare itu terdiri dari lebih kurang 50 ribu batang yang siap panen, 70 ribu batang yang masih semai. "Dan ketinggian batang mencapai antara 50 hingga 260 sentimeter," ujar Ery source

0 Komentar

close