Diupah Rp16 Juta, Sopir Bus AKAP Bawa 748 Kg Ganja di Truk Boks Modifikasi

Tergiur upah Rp16 juta untuk sekali angkut, sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP), Denny Febrianto (37) warga Semarang, Jawa Tengah, nekat meninggalkan profesinya untuk membawa 748 kilogram ganja kering dari Aceh tujuan Lampung. Setiba di Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, truk boks yang dikendarainya dicegat dan ditemukan barang bukti.

Awalnya petugas dibuat kecele dengan muatan barang di dalam truk nomor polisi B 9877 FCK itu. Sebab, hanya tampak karung berisi jeruk lemon, sekam padi, dan kunyit.

Namun begitu karung–karung itu dikeluarkan, petugas menemukan dinding rahasia di dalam truk itu. Saat dibuka, ternyata berisi tumpukan ganja yang sudah berbentuk paketan dilakban dengan total 748 kg.

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu mengatakan, dinding rahasia itu sengaja dibuat untuk menyimpan narkoba. Bentuknya dibikin sedemikian sehingga secara kasat mata tidak akan dicurigai, terlebih ditutupi tumpukan karung.

"Truk boks itu sudah dimodifikasi, karung–karung berisi jeruk, sekam sama kunyit itu sengaja ditumpuk untuk menutupi dinding rahasia," ungkap Wahyu, Senin (28/9).

Selain itu, kata dia, tumpukan tersebut ditaburi serbuk kopi sehingga aromanya sulit terendus anjing pelacak. Modus ini digunakan pelaku yang terbilang sudah terbiasa mengedarkan narkoba.

"Banyak modus yang digunakan, sangat rapi," ujarnya.

Wahyu mengungkapkan, tersangka Denny dijanjikan diupah Rp16 juta. Bayaran pertama sebanyak Rp8 juta diberikan saat berangkat dari Semarang dan sisanya tiba di Aceh. Dia terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang–undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami koordinasikan dengan kepolisian Aceh dan Lampung untuk mengembangkan kasus ini," pungkasnya. source

0 Komentar

close