Airlangga Tegaskan RUU Cipta Kerja Tak Hilangkan Hak Cuti Hamil

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sudah hadir untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para tenaga kerja sebelum pengerahan Rancangan Undang–Undang (RUU) Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Airlangga saat rapat bersama Badan Legislasi DPR RI pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020. Agendanya, pengambilan keputusan tingkat I atas hasil pembahasan RUU tentang Cipta Kerja di Gedung DPR maupun secara virtual.

Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, di tengah situasi pandemi COVID–19, pemerintah membuat program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana hadir dalam penanganan kesejahteraan bagi tenaga kerja. Misalnya, memberikan bantuan upah tenaga kerja sebesar Rp 2,4 juta bagi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, bagi mereka yang terdampak PHK juga diberikan bantuan oleh pemerintah sebesar Rp2,1 juta.

"Ini menunjukkan bahwa sebelum ini (RUU Cipta Kerja) diundang–undangkan, pemerintah pun sudah hadir untuk tenaga kerja," kata Airlangga.

Kemudian, Airlangga mengatakan dalam RUU Cipta Kerja juga pemerintah memberikan perlindungan kepada pekerja, yakni dengan kepastian yang belum pernah dilakukan seperti jaminan kehilangan pekerjaan. "Jadi, negara hadir untuk ikut serta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya.

Mengenai persyaratan PHK, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tidak menghilangkan hak cuti, hak haid, dan hak cuti hamil yang telah diundang–undangkan dalam Undang–Undang Ketenagakerjaan.

"Pemerintah hadir dalam bidang UMKM dan tenaga kerja. UU ini dibahas dengan sudah melakukan kegiatan–kegiatan untuk menangani COVID–19 maupun pemulihan ekonomi," ujarnya. source

0 Komentar

close