Febi Divonis Bebas di Kasus Tagih Utang 'Bu Kombes', Pengacara: Putusan Adil

Febi Nur Amelia divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung. Pengacara Febi Nur Amelia menyebut vonis tersebut merupakan putusan yang adil.

"Ya kami berpendapat putusan ini adalah putusan yang seadil-adilnya. Itu yang dapat kami sampaikan," kata pengacara Febi Nur Amelia, Muhammad Fauzi, seusai persidangan di PN Medan, Selasa (6/10/2020).

Fauzi menilai putusan hakim tepat. Dia mengatakan bakal menunggu sikap jaksa terkait vonis bebas tersebut.

"Sudah (tepat). Ya ini bagi pelapor, bagi jaksa kan ada waktu untuk mengajukan kasasi. Ya kita tunggu saja," sebut Fauzi.

Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut 2 tahun penjara terkait dugaan pencemaran nama baik karena menagih utang kepada Fitriani Manurung lewat Instagram. Kasus ini berawal dari laporan Fitriani atas Instagram Story Febi yang menyebut-nyebut namanya.

Febi Nur Amelia, dalam dakwaan, disebut menulis status di Instagram Story akun IG-nya pada 19 Februari 2019. Berikut isinya:

SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang

Persidangan terus bergulir hingga pembacaan putusan. Majelis hakim menyatakan Febi Nur Amelia tak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait unggahannya menagih utang kepada Fitriani. Febi divonis bebas.

"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum tersebut," kata hakim di PN Medan.

Hakim menyatakan Febi Nur Amelia tak terbukti bersalah melanggar pasal yang didakwakan oleh jaksa. Hakim juga memulihkan nama baik Febi Nur Amelia. source

0 Komentar

close