Kronologis Bocah 8 Tahun Dicabuli Tiga Residivis di Aceh

Tiga pelaku pencabulan bersama–sama terhadap tiga anak di bawah umur ditangkap personel Polresta Banda Aceh. Ketiga pelaku yang semuanya residivis itu berinisial TR (49), RS (34) dan RR (20).

Kasus itu berawal saat dua orang korban berusia 8 tahun hendak membeli jajanan di warung dekat rumahnya. Kemudian pelaku yang bekerja sebagai pedagang pisang goreng berinisial TR, menarik tangan kedua pelaku untuk mengikuti kemauannya. Ia juga mengancam korban dengan parang jika melawan.

Kedua tangan korban tersebut diikat lalu mulutnya dilakban. Kemudian keduanya dimasukkan ke dalam rak gerobak pisang goreng milik pelaku. Ternyata di dalam rak tersebut juga ada seorang anak di bawah umur yang sudah terikat.

Setelah dimasukkan ke dalam rak gerobak, TR lalu memanggil rekannya yaitu RS dan RR, dengan maksud memperdayai ketiga bocah tersebut secara bersama–sama. Lalu mereka menarik ketiga korban ke semak–semak di belakang gerobak pelaku TR.

“Otak pelakunya TR. Sebelum diperdayai, TR mengancam ketiganya dengan parang jika melawan. Setelah itu memanggil RS dan RR untuk mereka cabuli bersama–sama,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha saat jumpa pers, Selasa, 6 Oktober 2020.

Kasus itu terungkap saat korban menceritakan perbuatan pelaku ke orang tuanya. Tidak terima anaknya di rudapkasa, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Ketiganya ditangkap pada akhir September 2020 di lokasi berbeda.

Dari keterangan TR, ia sudah beberapa kali melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Bahkan, korbannya juga anak laki–laki. “Pengakuan TR, ia juga pernah melakukan hal yang sama ke anak laki–laki sebanyak dua kali dan dua orang. Ini lagi kita telusuri korbannya,” ujar Ryan.

Ketiga pelaku juga residivis dengan kasus yang berbeda–beda. TR pernah dipenjara dengan kasus narkoba, kemudian RS dan RR punya catatan kriminal pernah ditangkap dengan kasus pencurian.

Kini ketiganya di tahan di Polresta Banda Aceh. mereka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. source

0 Komentar

close