MK Tolak Partai Lokal Papua Jadi Peserta Pemilu

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang menyoal partai politik lokal Papua menjadi peserta pemilihan umum (pemilu).

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Pasal 28 UU Otsus Papua menjelaskan mengenai kekhususan parpol di Papua, berkaitan dengan rekrutmen yang memprioritaskan orang asli Papua dan wajib meminta pertimbangan kepada Majelis Rakyat Papua.

Hal itu berbeda dengan Aceh yang diberi kekhususan membentuk parpol lokal, sementara mekanisme seleksi dan rekrutmen parpol dilakukan mandiri.

"Pengaturan partai politik di Papua sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UU 21/2001 bukan dimaksudkan sebagai partai politik lokal, sebab pengaturan partai politik dalam UU 21/2001 tidak secara tegas dikatakan dan sekaligus dimaknai sebagai partai politik lokal," tutur Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan yang dikutip dari Antara, Senin (26/10).

Selain itu, prioritas masyarakat asli Papua dan pertimbangan ke Majelis Rakyat Papua dalam rekrutmen dinilai sesuai dengan semangat otonomi khusus Papua.

Oleh karena itu, MK memandang orang-orang asli Papua berperan penting dan bertindak sebagai subjek utama.

Menurut Arief, keterlibatan orang asli Papua melalui parpol nasional justru lebih terjamin karena kaderisasi tidak terbatas di tingkat lokal.

Karier politik juga dinilai sampai mampu mencapai tingkat nasional sehingga aspirasi atau kepentingan terkait Papua lebih mudah tersalurkan.

"Meski tidak diberi kekhususan membentuk partai politik lokal, ketentuan untuk prioritas orang asli Papua dan meminta pertimbangan Majelis Rakyat Papua dalam rekrutmen lebih memberikan jaminan pengembangan sumber daya manusia di bidang politik bagi orang asli Papua khususnya, dan penduduk Papua pada umumnya," jelasnya.

Gugatan uji materi ini sebelumnya diajukan Ketua Umum Partai Papua Bersatu, Krisman Dedi Awi Janui Fonataba.

Ia mempersoalkan Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Otsus Papua lantaran partai itu tidak dapat mengikuti pemilihan umum anggota legislatif pada tahun 2019.

Pasal itu berbunyi, 'Penduduk Papua dapat membentuk partai politik'. source

0 Komentar

close