Polisi Amankan 5 Kg Sabu dari Kamar Sekda Mess Pemko Tanjungbalai

Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk 6 bandar narkoba jaringan internasional, seorang tersangka terpaksa ditembak mati, karena melakukan perlawanan dan berupaya kabur. Petugas juga menyita barang bukti 18 Kg sabu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Rony Nicholas Sidabutar dan dan Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Senin (5/10) sore mengatakan, penangkapan para tersangka bermula adanya informasi yang diperoleh petugas Satres Narkoba terkait pengiriman sabu dari Tanjungbalai menuju Medan.

"Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas meringkus 3 tersangka masing–masing berinisial JSP (51) dan CP (31) warga Tanjungbalai serta SP (36) warga Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan, dari kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan," ujar Riko.

Dari ketiga tersangka sambungnya, petugas menyita barang bukti 4 Kg sabu. Pengakuan para tersangka, mereka masih menyimpan sabu lainnya di Mess Pemko Tanjungbalai Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.

"Petugas, selanjutnya bergerak ke lokasi dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan 5 Kg sabu yang disimpan rapi di dalam kaleng di dalam kamar Sekda Mess Pemko Tanjungbalai. Tidak sampai di situ saja, dari para tersangka petugas juga menerima informasi akan ada pengiriman sabu dari Dumai ke Medan," ungkapnya.

Lanjut Kapolrestabes, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti. Petugas akhirnya berhasil mengamankan I (25), warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara di salah satu pool bus Jalan Sisingamangaraja Medan. Dari tersangka I disita barang bukti 1 Kg sabu.


"Dari I, petugas kembali mengendus keberadaan 2 tersangka lain yang sedang membawa sabu di Jalan Gatot Subroto Medan. Petugas langsung bergerak dan berhasil menciduk kedua tersangka berinisial MK (21) dan RMN (30), warga Aceh Utara. Turut disita barang bukti 8 Kg sabu," jelasnya.

Kombes Riko menambahkan, saat hendak digiring ke Mapolrestabes Medan, RMN berusaha melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas. Tidak mau ambil resiko, petugas memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan.

"Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembak RMN tepat di bagian dada. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan. Namun, pihak rumah sakit menyatakan tersangka telah tewas. Sedangkan tersangka lain dan barang bukti digelandang ke Mako Satres Narkoba guna diproses lebih lanjut," sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolrestabes, salah seorang tersangka, JSP saat diinterogasi mengaku bisa mendapat fasilitas menginap di Mess Pemko Tanjungbalai Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor karena dia bekas tim sukses Wali Kota Tanjungbalai. Kemudahan akses itu ternyata dimanfaatkan JSP untuk menyelundupkan dan menyimpan sabu di tempat tersebut.

"Penyidik juga sedang memintai keterangan Sekda Tanjungbalai terkait adanya sabu yang disimpan di kamar Sekda Mess Pemko Tanjungbalai. Saya memastikan semua tersangka yang diamankan merupakan sindikat sabu jaringan internasional," pungkasnya sembari menambahkan, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara JSP saat diwawancarai mengaku, dulu pernah menjadi tim sukses wali kota dan pernah bekerja di rumah orangtua Wali Kota Tanjungbalai.

"Jadi kalau saya mau ke Medan, saya bisa menginap di Mess Pemko Tanjungbalai kapan saja saya mau," bebernya. source

0 Komentar

close