Polisi Kerahkan Personel Brimob dan Anjing Pelacak Buru Cai Changpan yang Sembunyi di Hutan Tenjo

Polda Metro Jaya menerjunkan anjing pelacak (K9) untuk mencari keberadaan Cai Changpan yang diduga bersembunyi di dalam hutan Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

“Tim masih bergerak. Dari Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Brimob dan Polres juga sudah kita turunkan K9 di lapangan untuk melakukan pengejaran. Mudah–mudahan kita menangkap kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10).

Hingga saat ini, tim pencarian telah memperluas jangkauan pelacakan Cai Changpan dengan menyusuri desa–desa yang berada di sekitar Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

“Kita perluas pencarian di Babakan dan masih ada beberapa saksi–saksi atau masyarakat yang melihat Cai Chang Pan di lapangan kemudian kita kembangkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Yusri mengatakan pihaknya juga menyebarkan selebaran wajah Cai Changpan kepada warga–warga desa.

Harapannya, warga sekitar bisa turut membantu menangkap pelaku.

“ Hutan Tenjo ini cukup luas, sekitar 7 kelurahan dengan 34 desa disana. Makanya kemarin saya sudah menyebarkan gambar DPO daripada yang bersangkutan untuk minta bantuan masyarakat, diharapkan masyarakat bisa membantu apabila melihat mengetahui untuk segera melaporkan petugas masih di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, dua orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang berinisial S dan ES ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga lalai dalam insiden kaburnya terpidana narkoba Cai Changpan dari kamar tahanan.

Kedua petugas lapas tersebut adalah Wakil Komandan Regu Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Kota Tangerang berinisial S dan petugas lapas di bidang kesehatan berinisial ES.

“Dari hasil gelar perkara, dua pegawai lapas berinisial S Wadanru di lapas kelas 1 Tangerang, dan satu lagi berinisial S adalah pegawai kesehatan di lapas kelas 1 Tangerang dari awal statusnya sebagai saksi kita naikan statusnya sebagai tersangka,” kata dia.

Menurut Yusri, penyidik menemukan bukti ada indikasi kelalaian yang dilakukan kedua tersangka.

Keduanya diduga turut membantu membelikan Cai Changpan pompa air yang digunakan untuk menggali lubang.

“Yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Chang Pan ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air. Pada saat dia menggali tersangka memesan kepada dua orang ini,” ujarnya.

Dijelaskan Yusri, kedua tersangka S dan ES juga menyimpan pompa air tersebut setelah selesai digunakan oleh Cai Changpan selama 8 bulan terakhir.

“Memang setiap hari keduanya menyimpan barang tersebut. Setelah selesai menggunakan kemudian disimpan selama hampir 8 bulan,” pungkasnya. source

0 Komentar

close