2 Bulan DPO, Pemerkosa ABG di Semeulue Serahkan Diri ke Polisi

Seorang pria di Simeulue, Aceh, JO (28), menyerahkan diri ke polisi setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga memperkosa pacarnya yang berusia 16 tahun. JO menyerahkan diri setelah 2 bulan menjadi buron.

Ilustrasi pemerkosaan

"Untuk tersangka JO sudah kita amankan terkait dengan perkara pencabulan atau persetubuhan sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Muhammad Rizal kepada wartawan, Senin (30/11/2020).

Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (26/9). Saat itu, tersangka JO mengajak korban berjalan-jalan menggunakan mobil. Dalam perjalanan, tersangka merayu korban untuk berhubungan badan dengannya.

JO disebut berjanji bakal bertanggung jawab. Tak berapa lama, JO diduga bersetubuh dengan korban di bangku tengah mobil.

"Sehari setelahnya, korban dijemput oleh kakaknya di rumah tersangka. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Simeulue," jelas Rizal.

Polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan memasukkan JO sebagai DPO. Setelah 2 bulan diburu, JO menyerahkan diri.

"Tersangka dihantui kegelisahan karena diburu polisi. Merasa tak tenang, akhirnya JO resmi menyerahkan diri ke Mapolres Simeulue pada Rabu (25/11) malam," ujar Rizal.

Tersangka JO kini mendekam di Polres Simeulue. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D jo Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. source

0 Komentar

close