Munarman: Dubes Agus Maftuh Penyebar Hoax soal Habib Rizieq Overstay

Sekretaris Umum FPI Munarman menyebut Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel sebagai penyebar hoax. Hoax yang dimaksud Munarman adalah soal status Habib Rizieq Syihab sebagai WNI overstay di Saudi.

"Dubes penyebar hoax," kata Munarman menanggapi penjelasan Agus Maftuh perihal status Rizieq di Saudi. Munarman menyampaikan tanggapannya kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

Dia menyarankan Agus Maftuh meletakkan jabatannya dan berhenti berbicara supaya tidak mempermalukan diri sendiri serta negara. Soalnya, informasi yang dia sampaikan terkait status Rizieq di Saudi tidak benar.

"Berhenti saja jadi Dubes kalau tidak punya informasi valid. Memalukan Indonesia saja kerja Dubes itu," kata Munarman.

Munarman menilai Agus Maftuh tidak mengerti persoalan dengan penjelasan bahwa visa Rizieq sudah habis sejak 20 Juli 2018. Menurut Munarman, visa Rizieq masih berlaku sampai sekarang.

"Habib Rizieq visanya berlaku hingga 11 November 2020," kata Munarman.

Penjelasan Dubes Agus Maftuh

Agus Maftuh telah menjelaskan visa Rizieq habis sejak 20 Juli 2018. Dalam dokumen keimigrasian Saudi, batas visa Rizieq tertulis 25/09/1439 H. Soal 11 November yang disebut pihak Rizieq sebagai batas berlakunya visa, itu sebenarnya merupakan izin tinggal untuk mengurus administrasi kepulangan.

"Yang memberikan label overstay atau 'mutakhallif ziyarah' melewati batas masa tinggal itu sistem imigrasi Arab Saudi. Silakan protes kepada Kerajaan Arab Saudi. Bukan kami yang menyematkan label tersebut. Aneh (pihak Rizieq)," kata Agus Maftuh dalam penjelasannya.

Rizieq sendiri mengancam akan menuntut orang-orang yang menyebutnya overstay. Agus Maftuh mengaku maklum karena Habib Rizieq menurutnya belum mengerti ilmu kekonsuleran, termasuk keimigrasian Arab Saudi, sehingga menebar ancaman akan menuntut orang yang melabelinya dengan 'overstay'.

Agus menjelaskan Rizieq menggunakan visa kunjungan bisnis (ta'syirat ziyarah tijariyyah) dan berakhir pada 20 Juli 2018. Tidak ada perpanjangan visa.

"Dalam sistem komputer imigrasi Arab Saudi, layar pertama sangat jelas sekali tidak ada perpanjangan visa. Yang ada adalah perubahan batas akhir tinggal (intiha' al-iqamah) sampai dengan 11 November 2020. Sedangkan batas tanggal berlakunya visa (tarikh intiha' as-salahiyah) tetap tanggal 20 Juli 2018 (dalam dokumen tertulis, 25/09/1439 H). Tampilan layar pertama ini berisi informasi tentang pendatang (ma'lumat za'ir)," kata Agus Maftuh. source

0 Komentar

close