Polda Aceh Tangkap 2 Pedagang Organ Satwa Lindung Senilai Rp 6,3 Miliyar

Ditreskrimsus Polda Aceh bersama dengan Baintelkam Mabes Polri, dan Ditjen Gakkum LHK menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi senilai Rp 6,3 miliar. 

Barang bukti perdagangan ilegal satwa dilindungi senilai Rp 6,3 miliar di Aceh.
Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Dalam operasi gabungan ini, tim ada dua orang yang ditangkap yakni DA dan LH. Dari tangan mereka, didapat barang bukti berupa 71 paruh rangkong/enggang gading, 28 kilogram sisik trenggiling, serta kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera.  

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, barang bukti dan dua orang tersangka itu ditangkap petugas di Jalan Lintas Bireuen – Takengon, Aceh Tengah, pada Selasa (3/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa di kabupaten Bener Meriah. 

Dari informasi itu tim melakukan operasi intelijen dan diperoleh informasi lokasi dan waktu transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.  

“Selanjutnya tim gabungan melakukan operasi tangkap tangan di jalan lintas Bireuen – Takengon, dan berhasil mengamankan 2 pelaku yang berperan sebagai pemilik dan dan sopir,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11).

Wahyu menuturkan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Gakkum LHK dan Penyidik Polda Aceh.  

Dalam kasus ini mereka dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta. 

“Kami berkomitmen dan mendukung upaya penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi, karena kejahatan tersebut juga menjadi perhatian kami dalam penyelamatan sumber daya alam hayati khususnya di wilayah Aceh,” ucap Wahyu.  

Sementara Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sutyoso Iriyono, mengatakan dalam operasi gabungan ini, berdasarkan kajian sisi ekonomis barang bukti satwa dilindungi yang telah diamankan nilainya mencapai Rp 6,3 miliar.

“Barang bukti bagian tubuh satwa dilindungi yang berhasil kita amankan, nilainya mencapai sebanyak Rp 6,3 miliar. Operasi ini merupakan komitmen KLHK dalam memberantas perdagangan, dan perburuan satwa dilindungi," kata Sutyoso. 

Selain itu, Sutyoso mengatakan jual beli satwa dilindungi ini ilegal. Sehingga masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. 

"Ini merupakan kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor bahkan aktor antar negara, jaringan pelaku berlapis, dan bernilai ekonomi tinggi,” tutup dia. source

0 Komentar

close