Seorang Pria di Abdya Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Dua Anak Bawah Umur

Seorang pria warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap pihak Kepoisian karena telah melakukan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap dua orang anak bawah umur.

Ilustrasi pencabulan anak

Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi di Blangpidie, Kamis, mengatakan, pria yang telah diamankan tersebut berinisial DH (29) warga Desa Alue Peunawa, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya

Tim Satreskrim mengamankan DH, Selasa (10/11) karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana pemerkosaan pada dua orang anak bawah umur, sebut saja Mul dan Alisa

“Mul dan Alisa (nama samaran) masing-masing masih berumur tujuh tahun berstatus pelajar. Kedua korban tersebut juga tercatat warga Desa Alue Peunawa, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya,” jelasnya

Kronologis kejadian, jelasnya, pada Senin (09/11) sekira pukul 16.30 Wib kedua korban bersama seorang temannya (saksi) yang sama-sama masih bawah umur sedang bermain dikebun sawit yang berada dibelakang rumah salah satu korban di Desa Alue Peunawa.

Tiba-tiba datang pelaku yang saat itu tersangka sedang mengejar ayam miliknya. Kemudian pelaku melihat tiga gadis kecil sedang asyik bermain rumah-rumahan di belakang rumah, lalu mendatanginya.

Merasa takut, ketiga anak yang masih belia tersebut langsung lari menjauhi pria bejat itu, namun, pelaku mengejarnya dan berhasil menangkap dua dari tiga orang gadis kecil tersebut.

“Setelah itu, pelaku membawa kedua korban ke semak-semak. Dalam areal kebun sawit pelaku membuka celananya sendiri. Setelah itu, pelaku membuka pula celana kedua korban tersebut,”jelasnya

Dengan posisi berdiri, jelasnya lagi, pelaku mencoba melakukan persetubuhan terhadap kedua korban dengan cara menggesek-gesekan kemaluan pelaku ke kemaluan korban secara bergantian.   

Setelah pulang kerumah korban mengadukan perbuatan pelaku pada ibunya. Lalu keesokan harinya, Selasa (10/11) pelaku diamankan oleh perangkat Desa Alue Peunawa dan diserahkan ke Polsek Babahrot seterusnya dilimpahkan ke Polres Abdya untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenai pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 yo pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara paling lama lima belas tahun, denda paling banyak lima miliar rupiah,” tegasnya. source

0 Komentar

close