MPU Kota Banda Aceh Keluarkan Larangan Rayakan Tahun Baru 2021

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, mengeluarkan tausiyah terkait larangan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Foto: Serambinews.com/Muhammad Nasir

Dalam tausiah bernomor 194/2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 yang dikeluarkan pada 10 Desember lalu, MPU melarang warga Kota Banda Aceh untuk mengadakan pesta dan sejenisnya dalam rangka momentum perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 ke 2021. 

“Kami memandang suasana kondusif pada pergantian tahun yang lalu, kiranya perlu dijaga dan dipertahankan agar terhindar dari benturan antar komponen masyarakat,” kata Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk. Damanhuri Basyir, dalam keterangannya, Jumat (18/12). 

Damanhuri juga menyebut umat Islam di Aceh dilarang mengucapkan selamat Natal kepada mereka yang merayakan karena hukumnya haram. 

“Mengucap kalimat Natal dan Tahun Baru hukumnya haram karena bertentangan dengan akidah dan syariat Islam,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat Kota Banda Aceh tidak merekomendasikan hal apa pun dalam menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru kecuali perihal ibadah di tempat masing-masing. Demikian pula dengan seluruh pemilik hotel, wisma, penginapan dan kafe agar tidak menggunakan simbol yang berhubungan dengan Natal dan Tahun Baru.

“Juga tidak boleh mengadakan pesta dalam menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru,” tegasnya lagi. 

Masyarakat juga diimbau tidak ikut merayakan acara apa pun yang menyambut Natal dan tahun Baru. Sementara untuk masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru diminta menghargai dan menghormati pemberlakuan syariat Islam di Banda Aceh. 

“Agar tidak mengganggu ketertiban umum dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.  

Sementara kepada pemerintah atau pejabat Kota Banda Aceh, MPU meminta tak mengizinkan pesta, pembakaran mercon, kembang api, meniup terompet, hingga penggunaan simbol menyambut Natal dan Tahun Baru. source

0 Komentar

close