Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan HRS

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan kubu Habib Rizieq Shihab. Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Akhmad menyatakan putusan penolakan dalam persidangan yang dihadiri Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon dan pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon.

Baca Juga: Posting 'Rakyat Aceh Siap Perang' Jika Divaksin, Pria Simeulue Ditangkap

"Menolak Praperadilan Pemohon," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Dia menilai polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan tersangka dan penahanan sudah sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Warga Gerebek Rumah Kos di Tamiang, 10 Orang Diamankan, Tiga Wanita Muda Asal Langsa

Hakim juga menilai praperadilan bukan tempat untuk mengeluarkan surat penghentian perkara. Penyidikan kasus Rizieq diteruskan. Maka itu, hakim memerintahkan agar polisi kembali melanjutkan penyidikan atas kasus tersebut. Tak hanya itu, penahanan terhadap Rizieq pun harus tetap diteruskan. source

0 Komentar

close