Kepergok Mesum dalam Mobil, Oknum PNS Diciduk WH di Ulee Lheu

Kepergok, pasangan yang bukan muhrim melakukan perbuatan tak senonoh di dalam mobil.

Keduanya sudah sama-sama memiliki keluarga. Yang laki-laki diketahui oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Sebanyak 509 Rumah di Aceh Timur Terendam Banjir

Pasangan ini tak bisa lagi mengelak karena tertangkap basah melakukan perbuatan tak pantas di dalam mobil.

Begini ceritanya lengkapnya

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, mengamankan pasangan khalwat, saat melaksanakan patroli rutin.

Kedua pelanggar syariat Islam itu berinisial AG (48) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar dan pasangan wanitanya, AS (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sabang itu ditangkap di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada saat keduanya sedang terbuai di dalam mobil Toyota Avanza milik AG.

Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP MSi, mengatakan AG dan pasangan wanitanya AS, sama-sama sudah menikah. Artinya, mereka sudah punya keluarga masing-masing.

Baca Juga: Sejumlah Kepala Desa di Aceh Barat Diduga Korupsi hingga Rp 15 Miliar

"Kalau AG, si prianya itu seorang PNS dan tinggal di Aceh Besar. Lalu, AS wanita yang menjadi pasangan selingkuhannya asal Sabang," kata Heru, kepada Serambinews.com, Senin (18/1/2021).

Menurutnya, pasangan tanpa ikatan nikah yang ditangkap pada Kamis (14/1/2021), pada Jumat (15/1/2021) siang, langsung dititipkan penahanannya ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi.

Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI, menceritakan kronologis penangkapan pasangan tersebut berawal dari kecurigaan petugas patroli sekitar pukul 15.15 WIB yang melihat mobil Avanza milik AG berada di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue.

Pasalnya, pada jam-jam tersebut kawasan Ulee Lheue, belum begitu ramai serta mobil Avanza milik oknum PNS itu sudah berdiri di lokasi beberapa saat.

Karena curiga petugas Satpol PP dan WH, mendekati mobil tersebut dan menggedor pintu, meminta pasangan yang ada di dalam mobil tersebut untuk membukanya.

Kecurigaan petugas semakin kuat, ketika pintu mobil lama sekali dibuka dan di saat pintu mobil tersebut dibuka, baju yang dikenakan pasangan khalwat itu pun dalam kondisi tak beraturan.

"Keduanya langsung dibawa oleh petugas ke kantor. Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat," ujar Safriadi didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI.

Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi-saksi, keduanya jelas-jelas suduh melanggar Qanun Jinayat. Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSosI. source

0 Komentar

close