MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal, Ini Penjelasannya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin Covid-19 Sinovac halal. Hal ini diumumkan usai menggelar rapat pleno terkait fatwa vaksin Covid-19 Sinovac, Jumat (8/1/2021) siang.

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

Rapat tersebut dimulai pukul 14.42 WIB di kantor MUI pusat secara offline atau tatap muka.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Baku Tembak FPI-Polisi, Polri: Itu Sesuai Fakta

"Setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang berdasarkan paparan tim auditor, menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Sciences Co yang diajukan sertifikasinya oleh badan POM, hukumnya suci dan halal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, soal fatwa vaksin Covid-19 Sinovac, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Keputusan fatwa kehalalan vaksin CoronaVac ini sudah lama ditunggu masyarakat dan umat seiring berjalannya pemberian izin penggunaan darurat/EUA antivirus Corona produksi perusahaan Sinovac tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Investigasi Komnas HAM: Bukan Menjauh, Mobil FPI Malah Menunggu Mobil Polisi

Namun, untuk aspek ketoyibannya masih menunggu BPOM.

Jadi Lampu Hijau

Izin EUA dan fatwa halal MUI untuk CoronaVac akan menjadi lampu hijau penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac agar bisa disuntikkan kepada masyarakat dan umat Islam. source

0 Komentar

close