PBNU: Pembubaran FPI Bukan Berarti Pemerintah Anti-Islam

Pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah tak bisa dianggap sebagai kesewenang-wenangan. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud menyatakan langkah itu tak bisa disimpulkan bahwa pemerintah anti-Islam. 

Petugas gabungan menurunkan atribut FPI. Foto: Medcom.id/Christ

"Kalau anti Islam, organisasi-organisasi lainnya enggak akan ada. Kan masih banyak organisasi, ada 80-an organisasi Islam masih tetap jalan," kata Marsudi Syuhud, Minggu, 3 Januari 2021.

Dia mengatakan FPI dibubarkan karena tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Andai FPI punya legal standing, Marsudi yakin tidak akan sampai dibubarkan.

Marsudi juga sepakat dengan alasan pemerintah membubarkan FPI karena dinilai berseberangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Jadi, dia menegaskan pembubaran FPI bukan karena organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab itu berbasis Islam.

"Kalau karena Islam atau tidak, yang lain bubar juga dong. Ada banyak ormas Islam yang umurnya saja sama dengan Indonesia. Bahkan, yang berdirinya sudah lebih dulu juga ada," ujar Marsudi.

Menurut dia, ke depan pemerintah perlu berdialog dengan semua ormas agar berjalan sesuai ideologi bangsa. "Menengahkan yang di ujung kanan dan yang di ujung kiri. Itu disebut tawassuth atau tawajul, dan tawassuthiyah, semuanya ke tengah," tutur Marsudi.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi juga menilai keputusan pemerintah melarang aktivitas FPI cukup beralasan. Yakni, untuk melindungi masyarakat luas. FPI juga sudah tak punya legalitas sebagai ormas.

"Jadi, pelarangan itu hanya penegasan karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT (Surat Keterangan Terdaftar)," ujar Masduki, Jumat, 1 Januari 2021.

FPI tidak lagi memiliki lagal standing sejak 21 Juni 2019 karena tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas. Selain itu, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum. Sebanyak 35 anggota atau pengurus FPI terlibat terorisme, dan 206 anggota terlibat tindak pidana umum lainnya.

Pemerintah juga mengantongi bukti FPI mendukung ISIS. Dalam video yang ditayangkan saat konferensi pers, Kamis, 31 Desember 2020, pemimpin FPI Rizieq Shihab tampak menggebu-gebu mengajak pengikutnya mendukung ISIS. Menurut Rizieq, ISIS punya cita-cita mulia. Rizieq juga menuduh ada pihak yang ingin mengadu domba FPI dengan ISIS. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tidak ada diskriminasi umat Islam di Indonesia. Buktinya banyak tokoh Muslim yang menjabat sebagai pimpinan pemerintahan.

Mahfud memberikan contoh dirinya adalah santri tapi dipercaya sebagai menteri. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga seorang santriwati.

"Jadi, enggak ada di sini kebijakan anti-Islam, enggak ada. Tinggal saudara dan kita berjuang agar umat Islam itu mendapat porsi kemajuan yang proporsional," kata dia. source

0 Komentar

close