Sempat Jadi DPO Kasus Narkoba, Pecatan Polri Menyerahkan Diri

Khairil Bin Muhammad (31) warga Langsa, Aceh menyerahkan diri kepada tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh setelah sempat menjadi buronan terkait kasus narkoba. 

Khairil diketahui merupakan mantan anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba. Dia menyerahkan diri pada Selasa (26/1/2021) dini hari di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. 

"Yang bersangkutan menyerahkan diri kepada tim Tabur. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri terkait kasus narkoba," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (26/1/2021). 

Yusuf menjelaskan, kronologi saat DPO menyerahkan diri kepada tim Tabur. Awalnya tim Tabur mendapat informasi tentang keberadaan Khairil di wilayah Saree, Kabupaten Aceh Besar. 

"Tim tabur yang terdiri dari petugas gabungan Banda Aceh dan Aceh Timur sempat memantau DPO ini selama dua minggu, kemudian mendapat informasi bahwa DPO sedang dalam perjalanan dari Saree menuju ke Banda Aceh pada Senin (25/1/2021) malam," jelasnya. 

Kemudian, tambah Yusuf, tim Tabur melakukan penggalangan dan mengamankan DPO di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. 

Menurut Yusuf, Khairil merupakan terdakwa kasus narkoba yang sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Idi pada November 2019 setelah dituntut 10 tahun penjara oleh JPU. 

"Kemudian JPU melakukan upaya kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 12 Desember 2019  MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Idi dan memerintahkan untuk dieksekusi sesuai tuntutan JPU 10 tahun penjara," lanjut Yusuf. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh mengatakan, hingga kini terdapat 44 orang buronan yang masih terus diburu oleh tim Tabur. 

"Ada 44 orang buron, kasusnya macam-macam, tapi paling dominan adalah kasus korupsi. Sekarang yang sudah kita tangkap tiga orang ditambah satu yang menyerahkan diri. Kita berharap kepada semua pihak agar mendukung kinerja Kejati Aceh untuk terus memburu para DPO yang selama ini masih buron," harap Yusuf. 

Seperti dilihat rri.co.id pada salinan putusan Mahkamah Agung di situs resminya menyebutkan, Khairil Bin Muhammad disidang bersama dua rekannya dalam satu berkas perkara. Dua rekannya tersebut bernama Sukadi Purnawan alias Wawan Bin Sumadi (34) warga Aceh Timur dan Muklis Bin Husein (40) warga Langsa. Kedua rekannya tersebut juga bertatus sebagai anggota Polri. 

Masih dalam salinan putudan MA, ketiganya dituntut 10 tahun penjara dan denda satu milliar rupiah karena telah terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual atau menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.  source

0 Komentar

close