Soal Deklarasi Front Persatuan Islam, Polri: Ormas Tak Terdaftar Bisa Dibubarkan

Polri merespons deklarasi Front Persatuan Islam di sejumlah daerah yang disebut-sebut sebagai penerus Front Pembela Islam (FPI). Polri mengingatkan agar pembentukan organisasi dapat mengikuti aturan perundang-undangan.

"Semua ada aturan-aturan. Kalau menjadi suatu ormas harusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Disesuaikan dengan UU tentang Keormasan. Seharusnya seperti itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Menurut Rusdi, sudah banyak pengalaman di masa lalu terkait pembubaran ormas yang menyalahi aturan. Salah satunya dengan tidak mendaftarkan keberadaan ormas tersebut ke pemerintah.

"Apabila tidak mendaftarkan atau mengikuti aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan membubarkan, karena tidak mendaftarkan," jelas dia.

"Karena tidak punya dasar hukum, tidak terdaftar, tentunya itu bisa menjadi alasan pemerintah membubarkan atau melarang kegiatan ormas yang tidak terdaftar," lanjut Rusdi.

FPI Dibubarkan

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Segala aktivitas dan atribut FPI pun dilarang.

"FPI sejak 21 Juni 2019 secara resmi telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," tutur Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). source

0 Komentar

close