Guru Ini Perkosa Siswi Sambil Direkam Video dan Disebarkan ke Medsos

Seorang siswi asal Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro menjadi korban pemerkosaan oleh pria yang tak lain adalah gurunya sendiri.

Baca Juga: Bejat! Ketiganya Pernah Threesome, Seorang Ibu Mesum Bersama Pacar Anaknya

Ilustrasi mesum

Kurang ajarnya lagi, karena aksinya dia rekam saat perkosa siswinya sendiri. Lalu foto mesum itu disebar ke guru-guru, keluarga dan teman sendiri.

Baca Juga: Narapidana Kendalikan Pengiriman 248 Kg Ganja dari Aceh

Aksi teramat bejat dan raja tega itu diperbuat lelaki 26 tahun itu yang berprofesi sebagai guru ekstrakurkuler. 

Dia adalah warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro.

Pemerkosaan itu sudah dilakukan selama 10 kali. Bahkan si guru perawani si gadis.

Pria yang masih berstatus bujang atau jejaka itu, memperdayai korban DF dan melakukan aksi kurang terpuji di rumahnya.

Pada awalnya korban diajak tersangka ke rumahnya untuk diajak makan dan minum ice cream.

Setelah itu tersangka merayu korban untuk berhubungan badan.

Baca Juga: Presiden Erdogan: Insya Allah Kami Pergi ke Bulan

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan tindakan tersebut lebih dari 10 kali. Dimulai pada mulai bulan Maret 2019, sampai bulan Oktober 2020,” papar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana.

Parahnya lagi, lanjut Miko, tersangka merekam video tersebut. Kemudian discrenshoot dan disebarkan kepada guru-guru, keluarga dan teman-teman korban.

“Akhirnya foto itu menyebar di media sosial, hingga membuat korban malu dan mengalami beban moral. Mengetahui anaknya dicabuli, akhirnya orang tua korban melapor ke Polres Lamongan,” ujar Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.

Setelah mendapat laporan tersebut, tegas Miko, petugas Satreskrim Polres Lamongan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan tersangka di rumahnya pada hari, Kamis tanggal 28 Januari 2021, pukul 15. 30 WIB.

“Tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya pasal 81 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. source

0 Komentar

close