Ditangkap di Thailand, 4 Nelayan di Bawah Umur Asal Aceh Dipulangkan

Empat nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Aceh Timur yang ditangkap otoritas laut Thailand, akan dipulangkan ke Tanah Air. Mereka ditangkap bersama 28 nelayan Aceh lainnya pada awal April 2021 lalu. Baca Juga: Seorang Pengedar Pil Koplo Asal Bireuen Ditangkap Polisi di Purbalingga

Keempat nelayan Aceh tersebut tak dihukum lantaran masih di bawah umur. Mereka rencananya dipulangkan hari ini dari Phuket, Thailand, dan transit di Singapura, kemudian menuju Jakarta.

Baca Juga: Sopir Angkot Bugil Saat Tepergok Mesum-Tabrak Mati Satpam

Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek, mengatakan kabar kepulangan nelayan tersebut diketahui berdasarkan laporan dari Konsulat RI di Songkhla, Thailand.

"Awalnya direncanakan pemulangan mereka kemarin, namun karena tes Covid-19 terhadap mereka belum selesai, maka jadwal pemulangan diundur hari ini. Diperkirakan tiba di Jakarta sekitar pukul 18.05 WIB," katanya Kamis (9/9).

Baca Juga: Viral Imam Masjid Diserang saat Shalat Magrib, Terungkap Motif dan Kondisi Pelaku

Miftach menyebut, empat nelayan di bawah umur itu yakni; M Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18) dan Jamian (17). Mereka semua berasal dari Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Nelayan di bawah umur tersebut berangkat melaut dengan 28 nelayan lainnya menggunakan Kapal Motor (KM) Rizki Laot. Mereka kemudian ditangkap karena memasuki perairan di lepas pantai Phang Ngah, Thailand.

Baca Juga: Culik Gadis Belia Selama 2 Hari Tukang Becak di Aceh Tengah Diamuk Massa

Selanjutnya, tutur Miftach, 28 nelayan diputuskan bersalah oleh pengadilan setempat karena melanggar Undang-Undang Perikanan Komersial Ketenagakerjaan dan imigrasi. Sidang putusan berlangsung pada (4/8) lalu.

"Sedangkan keempat nelayan di bawah umur itu dibebaskan dari tuntutan. Tidak dihukum. Mereka dideportasi segera," ujarnya. source

0 Komentar

close