Dua Pembunuh dan Pemerkosa Ibu-Anak di Aceh Timur Dihukum Mati

Dua terdakwa pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap ibu dan anak di Kabupaten Aceh Timur divonis hukuman mati. Vonis tersebut diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Viral Sepasang Pria dan Wanita Mesum di Taman, Keduanya Posisi Berdiri


Dua terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap ibu-anak di Aceh Timur saat ditangkap petugas. (Foto: Antara)

"Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Aceh Timur yang dibacakan pada persidangan sebelumnya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi.

Baca Juga: Polda Sumut Ringkus Kurir Sabu 10 Kg Asal Aceh Utara

Kedua terdakwa yakni M Rizal (39) dan Rabusah (46), keduanya warga Simpang Jernih, Aceh Timur. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur.

Mereka membunuh dan memerkosa korban Siti Fatimah (56) dan anak gadisnya Nadatul Afraa (16). Keduanya ditemukan tewas mengenaskan di rumah mereka, di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Senin (15/2/2021) pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: 7 Wanita Muda Digerebek Saat Pesta Miras di Aceh

Sidang dengan majelis hakim diketuai Khalid, didampingi Ike Ari Kesema dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Harry Arfhah dan M Iqbal Zakwan.

Ivan Najjar Alavi mengatakan dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa M Rizal dan terdakwa Rabusah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pasangan Mesum, Ada 1 Kamar Diisi 4 Pasangan Mesum

"Terdakwa M Rizal selain terlibat pembunuhan, juga dinyatakan bersalah memerkosa korban. Sedangkan Rabusah hanya terlibat dalam pembunuhan saja. Keduanya diputuskan hukuman mati," kata Ivan Najjar Alavi.

Ivam Najjar Alavi mengatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Diduga Curi Motor, 4 Pria di Aceh Tamiang Diamuk Massa, 1 Orang Tewas

"Atas putusan majelis hakim, JPU dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut," kata Ivan Najjar Alavi. source

0 Komentar

close