Perkosa Cucu di Tepi Pantai, Pria Lansia di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara

Seorang kakek di Aceh Besar, Aceh, RS (65), divonis 200 bulan penjara karena terbukti memperkosa cucunya. RS dijatuhi hukuman maksimal. Baca Juga: Dua Pembunuh dan Pemerkosa Ibu-Anak di Aceh Timur Dihukum Mati

Kakek RS, yang melakukan pemerkosaan terhadap cucunya. Dok. MS Jantho

"Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho menjatuhkan hukuman maksimal berupa uqubat penjara selama 200 bulan untuk Terdakwa RS, kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandung," kata Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho, Siti Salwa, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Viral Sepasang Pria dan Wanita Mesum di Taman, Keduanya Posisi Berdiri

Putusan terhadap RS diketuk hakim pada Senin (6/9) kemarin. RS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan.

RS dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Siti mengatakan alasan hakim memutuskan hukuman maksimal karena perilaku RS dinilai sangat meresahkan masyarakat Aceh.

Baca Juga: Polda Sumut Ringkus Kurir Sabu 10 Kg Asal Aceh Utara

"Perilaku tersebut tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Seharusnya ia melindungi cucu kandungnya, ini malah mengeksploitasi cucunya," ujar Siti.

Dia berharap vonis yang dijatuhkan hakim dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh, khususnya Aceh Besar. Dia meminta orang tua menjaga anaknya serta menanamkan akhlak terpuji dalam pergaulan.

"Kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama," ujar Siti.

Sebelumnya, seorang kakek di Aceh Besar, Aceh, RS (65), diadili di Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho karena diduga memperkosa cucu. RS didakwa melakukan pemerkosaan di sejumlah lokasi, termasuk di laut.

Baca Juga: 7 Wanita Muda Digerebek Saat Pesta Miras di Aceh

Berdasarkan dakwaan, kasus dugaan pemerkosaan pertama terjadi pada 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban yang berusia 9 tahun itu terbangun lalu hendak ke kamar mandi.

Terdakwa disebut menemani korban. Dia lalu memperkosa korban dan meminta korban tidak menceritakannya kepada orang tua. Setelah itu, terdakwa kembali memperkosa korban pada Selasa (4/8/2020) pagi.

Dua hari berselang, korban dan terdakwa disebut bermain ke tepi pantai Lhoknga, Aceh Besar. Terdakwa mengajak korban masuk ke air lalu mencabuli dan memperkosa.

Baca Juga: Asik Gocek Bola, Muka Pemain Persiraja Banda Aceh Ditendang Oleh Lawannya

Aksi pemerkosaan itu terus berlanjut pada waktu yang tidak diingat terdakwa. Dia lagi-lagi disebut meminta korban tidak melapor ke orang tuannya.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan terdakwa RS ditahan sejak November 2020. RS selanjutnya disidang di MS Jantho. source

0 Komentar

close