Polres Aceh Timur Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, sabu yang diamankan beratnya mencapai 1 kilogram.

Baca Juga: Ini Motif Nelayan Aceh Hina Polisi dan Bendera Merah Putih

Foto: serambinews

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, pengungkapan peredaran sabu ini terjadi pada Selasa (14/9/201) di Idi Tunong, Aceh Timur.

Baca Juga: Viral Pria Miskin Curi Uang Rp10 Ribu Diamuk Massa, Netizen Sindir Pencuri Duit Rakyat

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Saat itu, masyarakat menginformasikan ada minibus Avanza Veloz putih membawa narkoba.

"Dari laporan tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan," kata Mahmun, Jumat (17/9/2021).

Mahmun menambahkan, hasilnya, sabu itu dibawa oleh minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1330 OF. Tim Polres Aceh Timur kemudian melacak dan membuntuti mobil yang diduga membawa sabu.

Baca Juga: Pria Aceh Selatan Diciduk Diduga Hina Polisi dan Bendera Merah Putih di TikTok

"Tidak berselang lama, kami mencegat minibus tersebut di Desa Seuneubok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur," katanya.

Di sana, kata dia, polisi menangkap pelaku berinisial ZA alias O (39) warga Pante Merbo, Kabupaten Aceh Timur.

Petugas menggeledah mobil dan menemukan sebungkus plastik bening di bangku tengah.

"Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi sabu-sabu dengan berat 1 kilogram," katanya.

Baca Juga: YouTuber Mesum dalam Mobil dengan Gadis 16 Tahun, Terancam Hukuman Cambuk 45 Kali

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Timur untuk pengusutan lebih lanjut. Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan minibus Avanza Veloz dan telepon genggam. source

0 Komentar

close