Polres Agara Amankan 8 Penjudi Scatter Game Online

Tim Unit Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara (Agara) mengamankan delapan tersangka pelaku perjudian scatter atau judi online Higgs Domino di dua lokasi di Agara.

Baca Juga: Ini Motif Nelayan Aceh Hina Polisi dan Bendera Merah Putih

Foto: serambinews.com

Tujuh tersangka pelaku diamankan di sebuah warung kopi (warkop) Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Agara dan satu orang lagi di Desa Kumbang Indah, Kecamatan Badar, Agara.

Baca Juga: Polres Aceh Timur Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu

Penangkapan itu langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH bersama Kasat Intelkam yang merupakan tim gabungan.

Tim ini melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana perjudian maisir/judi online (jual beli chip game Higgs Domino).

Mereka yang ditangkap, dua orang laki-laki selaku agen chip Higgs Domino.

Sedangkan, lima laki-laki selaku pembeli chip Higgs Domino pada agen tersebut.

Baca Juga: Viral, Pria Ini Kuras ATM Rp 6 Juta Milik Orang yang Lupa Cabut Kartu 

Pihak kepolisian juga merinci pekerjaan dan peran para tersangka. BN (47) bekerja sebagai petani, warga Desa Pulonas Baru, Kecamatan Babussalam, Agara sebagai penjual chip Higgs Domino.

SM (41) juga petani, warga Desa Pulo Peding, Kecamatan Babussalam sebagai penjual.

Selanjutnya, DS (32), petani, warga Desa Salang Alas, Kecamatan Badar, Agara sebagai pembeli.

Berikutnya, SH (37), sopir angkot, warga Desa Pedesi Kecamatan Bambel, Agara sebagai pemain, HY (42) wiraswasta, Desa Biakmuli, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara sebagai pemain.

Kemudian SA (41), tenaga honorer di Unit Pemadam Kebakaran, Desa Biakmuli, Kecamatan Bambel, Agara sebagai pemain.

Baca Juga: Perampok Toko Emas di Medan Beli Senjata Api Laras Panjang Rp 80 Juta di Aceh

Temannya, PA (23), juga tenaga honorer pemadam kebakaran di Desa Pulo Sanggar, Kecamatan Babussalam, Agara, terlibat sebagai pemain.

Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH, kepada Prohaba, Kamis (16/9/2021) mengatakan, berdasarkan Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, Tim Gabungan dari Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara melakukan penyelidikan di seputaran Warung Kopi Desa Kota Kutacane.

Setelah dilakukan penyelidikan di seputaran warung kopi tersebut ternyata memang benar sering dijadikan tempat untuk menjual chips dan berjudi online.

Akhirnya, pada pukul 09.00 WIB, tim melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap tujuh pria yang dua orang di antaranya bertindak sebagai penjual/agen chip Higgs Domino.

Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti satu unit handphone merek Oppo milik penjual/agen yang berisi akun resmi Chip Higgs Domino 9B dan uang Rp 1 juta hasil dari penjualan Chip Higgs Domino dan satu unit handphone merek Realme milik penjual/agen yang berisi chip Higgs Domino sebanyak 20B dan uang Rp 725.000 hasil dari penjualan Chip Higgs Domino.

Disita juga lima unit handphone milik pembeli chip Higgs Domino dari agen.

Baca Juga: Viral Pria Miskin Curi Uang Rp10 Ribu Diamuk Massa, Netizen Sindir Pencuri Duit Rakyat

Sementara itu, di lokasi lain, kata Kapolres Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, diamankan seorang berinisial SM (30), pedagang di Desa Kumbang Indah, Kecamatan Badar, Agara sebagai penjual chip Higgs Domino.

Penangkapan dilakukan di warung kopi Desa Kumbang Indah, Kecamatan Badar oleh tim gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam Polres Agara.

Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo milik penjual/ agen yang berisi akun resmi chip Higgs Domino sebanyak 40B dan uang Rp 50.000 hasil dari penjualan chip Higgs Domino.

Para tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 18 juncto Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang ancaman hukumannya cambuk 30 kali atau hukuman pidana penjara 30 bulan setara dengan 2,5 tahun. source

0 Komentar

close