Perdana di Aceh Besar, 2 Penjudi Game Online Dihukum 12 Kali Cambuk

Dua pemuda berinisial MF dan ES di Aceh Besar dihukum cambuk lantaran terbukti bermain judi online dan menjual chip high domino. Hukuman cambuk ini merupakan eksekusi perdana di Aceh Besar terkait penjudi game online.

Dua pemuda berinisial MF dan ES di Aceh Besar dihukum cambuk lantaran terbukti bermain judi online dan menjual chip high domino (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Wahtu Ibrahim mengatakan, ini merupakan ekeskusi pertama bagi terpidana kasus game online.

"Ini perdana dilakukan Kejari Aceh Besar mengeksekusi terpidana kasus judi game onlien," kata Ibrahim, Selasa (19/10/2021).

Ibrahim menambahkan, eksekusi cambuk ini dilakukan di Masjid Almunawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Selasa (19/10/2021).

"Keduanya MF dan ES masing-masing mendapat cambukan 12 kali cambuk," kata dia.

Sebelumnya, keduanya tertangkap tangan sedang bermain judi dan menjual chip Domino di salah satu ruko Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam. Keduanya diduga melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Maisir.

Selain pelanggar Aanun Aceh tentang Maisir, dalam kesempatan yang sama Kejari Aceh Besar juga mengeksekusi dua pelanggar Qanun tentang Jinayat iktilat berdua duaan dengan hukuman 30 kali cambuk. source

0 Komentar

close