Perkosa Temannya, 3 Remaja di Aceh Besar Terancam Dicambuk 290 Kali

Tiga remaja asal Aceh Besar diamankan Polisi atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap temannya.

Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh karena diduga melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual.

Pelecehan terhadap korban yang berusia 15 tahun itu terjadi pada Selasa, 23 Maret 2022 dini hari.

Para pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam bengkel sepeda motor dan Laundry di Aceh Besar.

Ketiga pelaku tersebut berinisial YA (18), MY (17) dan FJH (17) yang berdomisili di Aceh Besar.

Kini mereka berurusan dengan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh atas laporan Polisi nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha pada Selasa, 29 Maret 2022.

Dia menjelaskan kejadian bermula pada hari Senin, 21 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Pada saat itu, MY menjemput korban di rumahnya, lalu mereka berdua dengan menggunakan sepeda motor menuju ke pantai Alue Naga Banda Aceh.

Ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak korban menuju ke bengkel kosong di salah satu gampong di Aceh Besar sekitar jam 00.30 WIB.

Begitu tiba di dalam ruangan bengkel, MY langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang.

"Saat itu MY melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, namun korban sempat berontak alhasil lokasi yang sepi pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut" kata M Ryan Citra Yudha.

Setelah melakukan perbuatannya, MY bermaksud mengantar korban pulang ke rumahnya.

Akan tetapi di jalan Desa Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan FJH dan Saksi Cek.

" Saat MY bertemu dengan FJH dan saksi Cek, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan disaksikan oleh Cek ," ucap M Ryan Citra Yudha.

Dia mengatakan, pasca bertemu dengan FJH, pelaku MY tidak jadi mengantar korban pulang, tetapi membawa korban ke laundry milik FJH di Gampong Cucum, Aceh Besar.

Di situ, MY melakukan kembali pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.

Kemudian FJH kembali membicarakan sesuatu dengan MY di ruangan depan Laundry, dan FJH pun melakukan hal yang sama terhadap korban.

"FJH bukannya menolong korban, namun ianya turut melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban," tutur M Ryan Citra Yudha.

Saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba - tiba YA masuk dan FJH pun keluar kamar.

Di situ, YA melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.

Sambil menangis, korban pun diantar oleh MY ke rumahnya sekitar jam 3.00 WIB.

Kemudian keesokan harinya, korban menceritakan perbuatan para pelaku kepada orangtuanya dan melaporkan ke Polisi.

Atas perbuatannya, pelaku YA dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 bulan," tutur Pasal 50.

Sedangkan Pasal 47 berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan".

Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. source

0 Komentar

close