Polisi Ringkus Oknum Guru Pesantren yang Cabuli Santriwati di Aceh Timur Bertahun-tahun

Polisi menangkap oknum guru pesantren berinisial SF (27) di Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (12/4/2022).

Kini, pria itu ditahan di Mapolres Aceh Timur atas dugaan telah mencabuli santrinya sebanyak lima kali dalam kurun empat tahun terakhir.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, korban berinisial R (18) asal Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Pencabulan itu dilakukan sejak 2018 hingga November 2021 lalu.

Kasus ini terungkap setelah korban pulang kampung dan melaporkan kondisi itu pada orangtuanya. Tidak terima, sang ibu langsung membuat laporan ke Mapolres Aceh Timur.

“Laporannya dibuat 23 November 2021. Proses penyelidikan dan gelar perkara sudah kita lakukan. Maka, kita tangkap pelakunya dan kini ditahan,” kata AKP Dizha.

Dia menyebutkan, pencabulan itu dilakukan dalam kamar mandi kompleks pesantren tersebut.

"Korban izin mau buang air kecil saat jam belajar. Lalu dibuntuti oleh pelaku dan disitulah dicabuli dan diperkosa,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan penjara.

“Dalam waktu dekat ini, kasusnya segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk penuntutan,” pungkas AKP Dizha. source

0 Komentar

close