Dua Warga Indrapuri Ditembak dengan Senjata M16

ACEHSERAMBI.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh secara resmi membenarkan bawa jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah membekuk pelaku atau eksekutor kasus penembak yang menewaskan dua warga Indrapuri pada 12 Mei 2022 lalu.

"Eksekutor penembakan terhadap dua warga Indrapuri, Aceh Besar, berinisial FR alias SC ditangkap Personel Ditreskrimum Polda Aceh, Kamis 16 Juni 2022," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, dalam keterangan persnya, Sabtu (18/6/2022).

Winardy mengatakan pelaku yang ditangkap adalah FR alias SC merupakan eksekutor yang menembak Ridwan dan Maimun, dua warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Dari hasil pemeriksaan awal, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, menjelaskan, bahwa FR menghabisi kedua korban dengan senjata laras panjang jenis M16.

"Korban menggunakan senjata api laras panjang jenis M16. Untuk asal dan kepemilikan senjata masih didalami oleh petugas," katanya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih detail. Dengan ditangkapnya FR, maka seluruh pelaku penembakan Maimun dan Ridwan sudah ditangkap.

"Alhamdulillah semua sudah ditangkap. Namun, kita juga akan proses orang-orang yang selama ini menyembunyikan pelaku," kata Winardy.

Sebelumnya Polda Aceh telah menangkap lima orang yang diduga terlibat dan satu orang yang diduga sebagai dalang dalam kasus penembakan yang menewaskan Ridwan dan Maimun, dua warga Desa Aneuk Glee, Indrapuri, Aceh Besar. source 

0 Komentar

close